Kajiannya sudah hampir selesai. Mudah-mudahan bulan ini sudah bisa kita terapkan demikian
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menyampaikan sedang mengkaji perubahan rumus penetapan harga patokan mineral (HPM), dan ditargetkan akan diterapkan bulan April 2026.
“Kajiannya sudah hampir selesai. Mudah-mudahan bulan ini sudah bisa kita terapkan demikian,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno dalam acara bertajuk “Unlocking Growth in The Middle Income Trap” di Jakarta, Selasa.
Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, HPM Logam merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam; serta acuan harga penjualan bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam untuk penjualan bijih nikel yang dihitung berdasarkan formula HPM dan mengacu kepada HMA yang diterbitkan oleh Menteri.
Penetapan HPM Logam ini didasarkan pada formula yang terdiri dari nilai/kadar mineral logam; konstanta; Harga Mineral Acuan (HMA); corrective factor; biaya treatment cost dan refining charges; dan/atau payable metal yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
“Harus diakui bahwa nikel yang dijual saat ini menggunakan harga patokan mineral yang menjadi acuan pemerintah, di mana itu adalah acuan terendah yang harus dilakukan untuk transaksi,” tutur Tri.
Akan tetapi, lanjut dia, HPM sudah tidak menggambarkan harga yang sebenarnya. Ketidaksesuaian inilah yang sedang dievaluasi oleh pemerintah untuk penetapan harga HPM yang tepat.
“Karena sekarang ada harga premium. Jadi, harga patokan mineral plus premium. Nah, ini. Premiumnya kan belum tentu masuk sebagai penerimaan negara. Bisa dia sebagai pendapatan lain-lain, tetapi harusnya dia masuk sebagai variabel untuk perhitungan royalti,” ujar Tri.
Baca juga: Pemprov Kepri evaluasi harga patokan mineral pasir kuarsa
Baca juga: Pengamat ekonomi UGM menilai kebijakan HPM dorong hilirisasi
Baca juga: Pemerintah minta pelaku usaha patuhi aturan Harga Patokan Mineral
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.