Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan nota kesepakatan di pengadilan akan dibayar di pertengahan bulan April

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan perusahaan yang digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait banjir Sumatera Utara (Sumut) akan membayar biaya kerugian lingkungan pada April 2026.

Ditemui usai menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) antara Gubernur Provinsi Riau dan bupati/wali kota di Jakarta, Selasa, Menteri LH Hanif menjelaskan pembayaran gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun oleh enam perusahaan di Sumut yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatera akan dilakukan pada April.

"Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan nota kesepakatan di pengadilan akan dibayar di pertengahan bulan April," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq.

Sebelumnya, pada awal 2026 menggugat perdata PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS, yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang semuanya berada di Sumatera Utara. Total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026.

Baca juga: KLH gugat Rp4,8 triliun terhadap 6 perusahaan terkait banjir Sumut

Baca juga: Menteri LH: Gugatan ke 6 perusahaan terkait bencana Sumut masih jalan

Gugatan itu bersifat strict liability atau pertanggungjawaban mutlak untuk pemulihan lingkungan.

Berdasarkan materi gugatan yang diajukan KLH, PT AR digugat Rp200,9 miliar, PT NSHE digugat Rp200,6 miliar, PTPN IV digugat Rp121,48 miliar, PT TPL digugat Rp3,89 triliun, PT MST digugat Rp190,69 miliar, serta PT TBS digugat Rp158,6 miliar.

"Sehingga di April ini mungkin PNBP-nya KLH semakin meningkat ya," jelas Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Sebelumnya, KLH melaporkan realisasi PNBP tahun anggaran 2026 mencapai Rp1,4 triliun atau melebihi target Rp445 miliar.

Baca juga: Menteri LH: Gugat korporasi, negara ingin pemulihan penuh lingkungan

Baca juga: KLH panggil 8 korporasi di Sumut, dalami indikasi jadi pemicu banjir

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.