Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan membantah tudingan melakukan penertiban secara tidak humanis terhadap seorang pedagang di kawasan Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi.
“Itu fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam video itu jelas kami tidak melakukan tindakan penertiban, hanya menghalau agar tidak berdagang di lokasi tersebut,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Nanto mengatakan itu terkait video viral di TikTok yang menyebutkan personel Satpol PP melakukan pemerasan kepada pedagang di kawasan Setiabudi.
Dia menegaskan bahwa informasi yang beredar dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya melibatkan pedagang yang sama. Sebelumnya, insiden serupa terjadi pada Februari 2026 dan telah diselesaikan dengan permintaan maaf dari yang bersangkutan.
Namun, pada Sabtu (5/4), pedagang tersebut kembali berjualan di lokasi yang dilarang saat tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP gabungan melakukan patroli rutin.
“Petugas hanya mengingatkan dan menghalau agar tidak berjualan di kawasan tersebut,” ujarnya.
Nanto menambahkan, kawasan Rasuna Said merupakan area yang harus steril dari aktivitas pedagang kaki lima demi menjaga ketertiban umum.
“Memang kawasan Rasuna harus steril dari pedagang,” katanya.
Pihak Satpol PP bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat telah melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang tersebut.
Pada Senin (7/4), Kepala Satpol PP Kecamatan Setiabudi juga telah menemui yang bersangkutan untuk memberikan pemahaman. Namun, pedagang tersebut disebut masih bersikeras ingin berjualan di lokasi tersebut.
Sebagai solusi, pemerintah setempat bersama camat, lurah, serta pihak terkait tengah menyiapkan alternatif lokasi berdagang yang legal melalui lokasi binaan (lokbin) UMKM.
“Kami sudah rapat dengan camat, lurah, dan UMKM untuk memberikan solusi agar bisa berdagang di lokbin, jika yang bersangkutan bersedia,” ujar Nanto.
Dengan demikian, Satpol PP Jakarta Selatan berharap pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku serta memanfaatkan lokasi yang telah disediakan pemerintah agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Rokok ilegal beredar di Bangka, Satpol PP ingatkan pedagang jangan nekat jual
Baca juga: Satpol PP tertibkan 40 spanduk dan baliho di Pesanggrahan
Baca juga: 16 bangunan liar di atas saluran air di Mampang ditertibkan
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.