Jakarta (ANTARA) - Dalam rangka memperingati hari kesehatan sedunia, Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas tertundanya penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), untuk itu meminta pemerintah segera menerapkannya.

"Konsumsi gula berlebih telah terbukti menjadi salah satu faktor utama meningkatnya beban penyakit tidak menular (PTM)," kata Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagyo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pada momentum Hari Kesehatan Sedunia yang jatuh setiap 7 April, menjadi kesempatan untuk meminta agar cukai MBDK segera diterapkan.

Ari mengatakan bahwa penundaan yang berulang dengan alasan kondisi ekonomi belum stabil mencerminkan pengabaian terhadap ancaman serius PTM yang akan membayangi generasi “Emas” 2045.

FAKTA menilai pemerintah perlu menekan angka PTM melalui kebijakan konkret, salah satunya dengan diterapkannya cukai MBDK agar kehadiran negara dalam mengendalikan lonjakan obesitas dan diabetes tipe 2, khususnya pada anak-anak dapat dirasakan.

Akibat penundaan ini, lanjut Ari, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp40,6 triliun, terutama dari membengkaknya biaya penanganan penyakit terkait diabetes.

"Beban ini pada akhirnya akan kembali ditanggung oleh sistem jaminan kesehatan nasional, termasuk BPJS Kesehatan, yang saat ini sudah berada di bawah tekanan berat," ujarnya.

Selain itu, FAKTA Indonesia juga menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 yang dinilai justru memperlihatkan lemahnya kualitas regulasi.

Karena Permenkes itu dapat dinilai sebagai regulasi yang tidak disusun sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Ketiadaan batasan maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam regulasi tersebut menciptakan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum," kata dia.

Oleh karena itu, dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia, FAKTA Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan kebijakan cukai MBDK sebagai langkah konkret pengendalian konsumsi gula.

Selain itu perlu mengevaluasi dan membatalkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026, serta menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak yang wajib dipatuhi oleh industri.

"Hari Kesehatan Dunia seharusnya menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas kesehatan generasinya. Tanpa kebijakan yang tegas dan berpihak pada kesehatan, cita-cita Indonesia Emas 2045 berisiko hanya menjadi slogan tanpa makna," kata dia menambahkan.

Baca juga: Humaniora sepekan, bansos tak terkait Pilpres hingga aturan cukai MBDK

Baca juga: Kemenkes sebut penerapan cukai pada MBDK telah dilakukan 50 negara

Baca juga: Wamenkes ingin regulasi minuman berpemanis bisa contoh Singapura

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.