Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau penertiban tambang ilegal di Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang merupakan area bukaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

"Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Bahlil menegaskan bahwa status hukum PT AKT, yang sebelumnya memegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut sejak 2017. Namun perusahaan tersebut diduga masih terus beroperasi hingga kini tanpa dasar legal.

“Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur," kata dia.

Baca juga: Dishut Kalsel tindak tambang emas ilegal di Tahura Sultan Adam

Seluas 1.699 hektare (ha) lahan berhasil diselamatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari area bukaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak 26 Januari 2026.

Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (ha) yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.

Selain penyitaan lahan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI menetapkan sementara menetapkan satu orang tersangka sebagai pemilik manfaat (Beneficial Ownership).

"Setelah dilakukan verifikasi, validasi oleh Satgas PKH ada indikasi perbuatan pidana, Satgas PKH berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada maka pada 26 Maret lalu, penyidik Jampidsus Kejaksaan menetapkan ST sebagai tersangka sebagai Beneficial Ownership beserta seluruh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT," ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.