Jakarta (ANTARA) - Perusahaan platform digital Meta dan Google memenuhi panggilan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan, Meta telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kemkomdigi pada Senin (6/4). Sedangkan Google mendatangi Kemkomdigi hari ini, Selasa.
"Platform Meta yang membawahi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang memiliki YouTube, telah memenuhi panggilan kedua kita," kata Alexander di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat pada Selasa.
Baca juga: Meta minta perpanjangan waktu untuk bahas PP Tunas dengan Kemkomdigi
Selama proses pemeriksaan, kedua perusahaan tersebut dicecar 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Jadi fokus kita adalah kepada pasal 30 Peraturan Menteri tentang pelaksanaan PP Tunas," ujar Alexander.
Adapun Kemkomdigi belum mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut karena masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Baca juga: Peneliti: PP Tunas jadi pelopor ketegasan regulasi di Asia Tenggara
Alexander menambahkan Meta menjanjikan akan memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi proses pemeriksaan.
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas menyampaikan pemanggilan terhadap Meta dan Google sebagai imbas dari kedua raksasa teknologi tersebut tidak mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya.
Meutya mengatakan kedua raksasa teknologi tersebut melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas.
Baca juga: Pemanggilan Meta & Google bukti Indonesia serius tegakkan PP Tunas
"Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Meutya.
Adapun Meta merupakan perusahaan induk atas platform digital Threads, Facebook, dan Instagram. Sementara Google merupakan perusahaan induk atas platform YouTube.
Platform-platform digital tersebut dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dan wajib membatasi akses anak ke layanannya.
Sayangnya hingga aturan itu berlaku, seluruh platform itu belum juga memenuhi kewajibannya untuk membatasi akses anak ke platform tersebut.
Baca juga: Meta-Google dipanggil, KPAI minta platform digital patuhi PP Tunas
Baca juga: Kemkomdigi layangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.