Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRR) mengakomodasi usulan penambahan 97 hunian sementara (huntara) dari Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi, diperuntukkan masyarakat yang selama ini mengungsi keluar daerah karena bencana alam beberapa waktu lalu.

"Tadi, kami kembali dapat surat dari Bupati Aceh Tamiang yang meminta lagi tambahan 97 huntara baru lagi," kata Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Safrizal ZA di Aceh Besar, Selasa.

Saat menerima surat, katanya, sempat mempertanyakan alasan usulan tambahan tersebut dan ternyata diperuntukkan masyarakat yang sebelumnya mengungsi keluar daerah.

"Ternyata, dulu waktu bencana masyarakatnya mengungsi keluar daerah. Ketika sudah akan normal, masyarakatnya kembali melapor sudah butuh rumah, maka rumah diusulkan oleh bupati untuk dibuat kembali," ujarnya.

Baca juga: 43 keluarga korban bencana Gampong Geunteng Pidie Jaya masuk huntara

Meskipun penambahan huntara itu diusulkan hari ini, Satgas PRR tetap mengakomodasi dan meminta BNPB dapat membangun.

Akan tetapi, karena status usulan baru maka akan dilakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu, terutama mengenai lokasi pembangunan huntara agar jangan sampai di daerah rawan banjir maupun longsor.

"Nah, ini usul untuk Bupati Aceh Tamiang segera kita proses, kita cek, karena sudah diserahkan by nama by address-nya, nanti kita cocokkan dengan data BPS dan NIK, yang berhak tentu akan segera kita bangunkan," katanya.

Untuk membangun huntara, katanya, minimal membutuhkan waktu sekitar tiga atau empat pekan.

Apalagi, katanya, hal ini membutuhkan perjuangan para vendor mengingat bahan baku mulai sulit, harga besi juga sedang naik, sehingga banyak permintaan perubahan harga.

"Tapi berubah harga satuan, tentu ini butuh proses yang lebih lama lagi, kita cari saja para vendor yang mampu bekerja dengan standar harga di BNPB,'' katanya.

Dalam kesempatan ini, ia kembali menegaskan jika daerah lainnya masih terdapat kekurangan, seperti di Aceh Tamiang, baik itu huntara, dana tunggu hunian (DTH) dan lainnya terus diakomodasi meskipun terlambat, karena hal ini tidak ditutup.

"Sepanjang masih ada masyarakat yang melapor butuh huntara sesuai kategori, tetap akan diproses. Tidak mungkin ditutup meski terlambat, itu rakyat kita juga," demikian Safrizal ZA.

Baca juga: Satgas PRR perbarui data huntara demi pemulihan Aceh inklusif

Baca juga: Wagub minta daerah di Aceh aktifkan posko untuk percepatan data huntap

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.