Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi (KI) DKI Jakarta menjelaskan pengelolaan layanan informasi publik secara digital harus dimaksimalkan badan publik untuk memberikan kemudahan masyarakat.

Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dalam keterangannya, Selasa, juga menyebutkan bahkan digitalisasi layanan informasi publik sebagai salah satu indikator penilaian dalam pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev).

Meski demikian, menurutnya salah satu kesalahan terbesar yang masih sering terjadi adalah menganggap digitalisasi cukup dengan memindahkan dokumen ke situs web saja.

“Kami menyebutnya ini sebagai digitalisasi semu, di mana tampilannya memang digital, tetapi pelayanannya tidak berubah. Ini keliru,” kata Luqman.

Luqman menjelaskan bahwa pengelolaan layanan informasi publik secara digital harus memenuhi tiga hal, yaitu pertama, aksesibel, kedua, akurat dan mutakhir, ketiga, menarik dan mudah dipahami.

Pertama, Luqman menjelaskan bahwa layanan digital apa pun yang dimiliki badan publik harus bisa diakses oleh siapa saja dan dari perangkat apa saja, termasuk oleh penyandang disabilitas.

“Bahasa lainnya omnichannel access. Itu yang paling utama; badan publik harus memastikan bahwa layanan digitalnya itu aksesibel,” ujar Luqman.

Selanjutnya, salah satu kewajiban badan publik adalah melakukan pemutakhiran data informasi publik. Pasalnya, informasi yang tidak diperbarui justru berisiko merugikan masyarakat.

“Informasi yang sudah kedaluwarsa justru menciptakan disinformasi. Karena itu, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) badan publik bertanggung jawab dalam melakukan pembaruan data informasi publik,” katanya.

Kemudian menarik dan mudah dipahami, Luqman menegaskan bahwa masyarakat umumnya tidak terbiasa membaca dokumen teknis atau regulasi yang panjang. Karena itu, perlu penyajian yang lebih kreatif dalam menyajikan dokumen informasi publik.

“Kreativitas dalam menyajikan informasi itu harus dilakukan. Badan publik harus mau mengemas informasinya agar benar-benar sampai ke masyarakat, bukan sekadar tersedia saja,” ucap Luqman.

Ia juga menuturkan bahwa penyajian informasi publik secara kreatif dapat dilakukan, misalnya, dengan menggunakan infografis dan diagram yang menarik untuk menyajikan anggaran atau prosedur layanan.

"Selain itu, badan publik dapat membuat video pendek untuk menyampaikan program dan edukasi layanan kepada masyarakat," kata Luqman.

Tidak kalah penting, Luqman mengingatkan agar informasi publik dikemas dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.

“Hak atas informasi baru benar-benar terpenuhi ketika masyarakat bisa mengakses, memahami, dan memanfaatkannya, bukan sekadar karena dokumennya ada di situs web,” ucap Luqman.

Baca juga: KI DKI sebut tren keterbukaan informasi mulai jadi budaya

Baca juga: Zona informatif budaya baru transparansi Jakarta

Baca juga: KI DKI: Penerapan zona informatif adalah kewajiban badan publik

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.