Langkat, Sumut (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Sektor Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus salah seorang penumpang bus yang kedapatan membawa 11 bal daun ganja yang siap untuk dipasarkan ke Kota Medan.

"Penangkapan terhadap penumpang tersebut dilakukan saat polisi menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan SPBU Petro Plus Dusun VIII Desa Air Hitam Kecamatan Gebang," kata Kepala Kepolisian Sektor Gebang AKP Abdul Rahman, di Gebang, Kamis.

Abdul Rahman yang didampingi Kepala Unit Satuan Reskrim Polsek Gebang Ipda Nelson Manurung menjelaskan penangkapan terhadap tersangka MBS (19) yang merupakan kuli bangunan warga Kampung Durian Gang Sayur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang pukul 05.30 WIB.

"Saat razia digelar melintas bus Kurnia BL 7393 PB jurusan Banda Aceh-Medan, lalu dihentikan, beberapa personil naik ke dalam bus untuk melakukan pemeriksaan barang bawan para penumpang, katanya.

Ketika diperiksa salah satu penumpang yang duduk di bangku nomor 17, lalu tas sandang warna hitamnnya diperiksa maka ditemukan 11 bal daun ganja kering. Tersangkapun langsung diamankan ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka sudah diamankan sekarang ini sedang diperiksa secara intensif untuk mengetahui dari mana asal ganja yang hendak dipasarkannya itu," katanya.

Abdul Rahman juga mengungkapkan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nommor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Pewarta: Imam Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016