pelajaran yang bisa diambil dari dampak krisis Timur Tengah saat ini adalah secara bertahap mengakhiri kebergantungan yang terlalu besar pada pangan impor.
Bagi Indonesia sebagai net importir minyak, geopolitik jalur distribusi energi memiliki implikasi strategis besar. Ketika sekitar 60 persen kebutuhan minyak nasional masih dipenuhi melalui impor, setiap gejolak harga global segera tecermin pada neraca perdagangan migas, inflasi domestik, serta potensi pelebaran beban subsidi energi.
Krisis Selat Hormuz saat ini memperlihatkan bahwa keamanan energi tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan produksi domestik atau pengelolaan cadangan strategis.
Stabilitas energi nasional juga sangat bergantung pada keamanan jalur perdagangan global yang berada jauh di luar wilayah kedaulatan negara.
Dalam lanskap geopolitik yang makin terfragmentasi, jalur distribusi energi akan tetap menjadi pusat persaingan kekuatan dunia. Selama perdagangan minyak global masih bergantung pada sejumlah jalur sempit strategis, stabilitas pasar energi akan selalu berada dalam bayang-bayang konflik geopolitik.
Bagi Indonesia, pelajaran dari krisis ini jelas. Strategi ketahanan energi tidak cukup hanya bertumpu pada peningkatan produksi domestik atau diversifikasi sumber energi.
Negara juga perlu memperkuat diplomasi energi, memperluas kerja sama keamanan maritim, serta mempercepat transisi bauran energi yang tahan terhadap guncangan geopolitik global.
Kesiapan Indonesia selaras dengan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang pernah menyatakan stok bahan bakar minyak nasional hanya berada pada kisaran sekitar 20 hari.
Cadangan tersebut memang memberi ruang penyangga jangka pendek, tetapi juga menunjukkan bahwa keamanan energi Indonesia sangat bergantung pada stabilitas jalur distribusi energi global.
Ketergantungan ini makin terasa ketika eskalasi konflik di Timur Tengah berujung pada penutupan Selat Hormuz oleh Iran sebagai respons. Dalam hitungan jam, ketegangan geopolitik tersebut langsung tercermin dalam volatilitas pasar minyak internasional.
Peristiwa ini menegaskan bahwa stabilitas pasar minyak tidak hanya ditentukan oleh produksi dan permintaan, tetapi juga oleh keamanan jalur distribusi energi yang menopang perdagangan global.
Guna mengantisipasi skenario terburuk, salah satu yang bisa dilakukan pemerintah adalah mengalokasikan dana perlindungan sosial yang memadai, untuk meminimalkan dampak kenaikan harga minyak global terhadap perekonomian domestik.
Antisipasi lain adalah menjaga stok pangan yang bisa diproduksi dalam negeri agar tidak terlalu bergantung pada produk pangan impor, utamanya beras dan gandum.
Kenaikan harga BBM bisa memicu inflasi secara langsung, transmisinya melalui kenaikan harga konsumsi masyarakat. Impor BBM juga bisa ikut meningkatkan inflasi dari komponen impor (imported inflation).
Indonesia perlu mengantisipasi dampak kenaikan harga minyak ini, pemerintah perlu bergerak cepat merespons efek rambatan ini ke dalam negeri.
Melakukan penyesuaian harga BBM dalam negeri adalah salah satu opsi, dengan konsekuensi peningkatan subsidi energi, apabila harga BBM bersubsidi dipertahankan.
Antisipasi pemerintah dengan cara menambah belanja sosial guna melindungi kelompok rentan dari imbas kenaikan harga minyak, adalah langkah yang tepat guna menjaga ketahanan energi.
Kendati tekanan terhadap rupiah dan harga minyak saat ini lebih bersumber dari faktor eksternal, kita harus tetap fokus memperkuat fundamental ekonomi dalam negeri.
Salah satu pelajaran yang bisa diambil dari dampak krisis Timur Tengah saat ini adalah secara bertahap mengakhiri kebergantungan yang terlalu besar pada pangan impor.
Selanjutnya mempercepat transisi energi, dari energi berbasis fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT) yang potensinya melimpah di dalam negeri, yang niscaya akan memperkuat ketahanan energi ketika menghadapi tekanan serupa di masa mendatang.
Sejak tahun 2022 sejatinya sudah disiapkan regulasi sebagai antisipasi krisis energi, yaitu Peraturan Presiden tentang Cadangan Penyangga Energi.
Salah satu yang tertuang dalam perpres tersebut adalah terkait proyeksi masa aman, semisal selama 30 hari untuk cadangan penyangga energi. Jadi, jika terjadi krisis energi, Indonesia dipastikan aman minimal 30 hari. Regulasi ini menjadi penting guna memastikan ketahanan energi di Indonesia.
Mencari sumber lain
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.