Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla atau yang akrab disapa JK, mendatangi langsung Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
Berdasarkan pantauan ANTARA, JK datang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, pada pukul 11.00 WIB. JK yang mengenakan kemeja berwarna biru muda, tampak didampingi kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.
Ketika awak media menanyakan terkait kedatangannya, JK mengatakan bahwa dirinya ingin melapor.
"Mau melapor," katanya singkat seraya masuk ke Gedung Bareskrim.
Sementara itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengatakan bahwa laporan itu diajukan JK terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
"Iya, Rismon," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (6/8), Abdul Haji Talaohu selaku kuasa hukum JK mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang dituding mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Abdul mengatakan bahwa JK melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan Rismon Hasiholan Sianipar dan beberapa nama yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.
Ia menegaskan pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.
"Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan," ucapnya.
Pasal yang dilaporkan adalah pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE.
Baca juga: JK bantah tudingan dirinya danai pihak-pihak persoalkan ijazah Jokowi
Baca juga: JK laporkan Rismon ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.