Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
“Pemeriksaan atas nama SW, MAG, WK, AP, KHD, EH, dan EB selaku ASN Pemkab Pekalongan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap tujuh ASN tersebut dilaksanakan di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah. Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Baca juga: KPK mulai panggil saksi kasus Fadia Arafiq
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
KPK menyebut Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah paket pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari kontrak pengadaan tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima sekitar Rp19 miliar. Rinciannya, sebesar Rp13,7 miliar diduga digunakan untuk kepentingan Fadia Arafiq dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, serta sekitar Rp3 miliar merupakan penarikan tunai yang masih didalami penyidik.
Baca juga: KPK soal pemeriksaan suami dan anak Fadia Arafiq: Ditunggu saja
Baca juga: KPK telusuri aset Fadia Arafiq yang terkait kasus korupsi
Baca juga: KPK akan panggil suami-anak dari Fadia Arafiq yang terima uang korupsi
Baca juga: KPK ungkap Direktur PT Raja Nusantara Berjaya adalah ART Fadia Arafiq
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.