Ini kita berikan izin tinggal dalam keadaan darurat, termasuk pembebasan biaya overstay

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan pemerintah membebaskan biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang berada dalam kondisi darurat di Indonesia.

Agus usai kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis dan bantuan sosial dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk kemanusiaan sekaligus respons terhadap situasi tertentu yang membuat WNA tidak dapat segera meninggalkan wilayah Indonesia.

“Ini kita berikan izin tinggal dalam keadaan darurat, termasuk pembebasan biaya overstay,” ujar Agus.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan asas timbal balik, mengingat warga negara Indonesia di luar negeri dalam kondisi tertentu mendapatkan perlakuan serupa dari negara lain.

“Karena ini juga berlaku kepada warga kita yang ada di luar negeri, mereka juga mendapatkan perlakuan yang sama,” katanya.

Baca juga: Imigrasi Bali bebaskan denda overstay 35 WNA imbas krisis Timur Tengah

Meski demikian, Agus menegaskan pemerintah tetap mengedepankan prinsip selektivitas dalam kebijakan keimigrasian, khususnya untuk mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh pihak asing.

Ia mengingatkan jajaran imigrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA agar Indonesia tidak menjadi tujuan pengungsi atau pencari suaka yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat pengungsi dan pencari suaka. Kita selektif,” tegasnya.

Baca juga: Kanim Ponorogo deportasi WN Malaysia overstay belasan tahun

Agus menambahkan WNA yang datang ke Indonesia untuk mencari perlindungan sementara tetap diperbolehkan selama tidak menimbulkan persoalan baru di dalam negeri.

“Kalau mereka berkunjung untuk mencari aman silakan, tetapi jangan menambah masalah di kita,” ujarnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menyeimbangkan aspek kemanusiaan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian, khususnya di tengah dinamika global yang berdampak pada mobilitas warga negara lintas negara.

Baca juga: WN Selandia Baru protes di mushala Gili Trawangan terungkap "overstay"

Baca juga: Imigrasi Medan deportasi WN Filipina, "overstay" saat kunjungi pacar

Baca juga: Imigrasi Sabang-Aceh deportasi lima WNA Iran karena overstay

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.