Jakarta (ANTARA) - Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan membentuk satuan tugas atau satgas penertiban illegal drilling untuk menertibkan sumur minyak ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa saat ini harga minyak dunia sedang melambung tinggi.
Untuk mengantisipasi, Pemerintah Indonesia memerlukan cadangan minyak di dalam negeri. Namun, saat ini masih banyak sumur minyak ilegal.
Maka dari itu, Polri bersama SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Pertamina menginisiasi pembentukan satgas untuk menertibkan sumur minyak ilegal di beberapa wilayah, di antaranya Sumatera dan Kalimantan.
"Satgas ini akan bekerja sesuai dengan perintah pimpinan, antara Kementerian ESDM, SKK Migas. Nanti berkoordinasi dengan pimpinan Bapak Kapolri kapan kami diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut," ucapnya.
Guna mematangkan pembentukan satgas, ia mengatakan bahwa pada Rabu ini dilaksanakan forum group discussion (FGD) untuk membahas teknis penertiban.
Pada kesempatan sama, Staf Khusus Menteri ESDM Komjen Polisi (Purn) Rudy Sufahriadi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025, sumur minyak yang ada di masyarakat ini bisa dibeli oleh Pertamina.
"Bisa dibeli oleh Pertamina dan nanti ada ikut Medco Energi juga, dan menjadi tidak ilegal dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya," katanya.
Dari sumur yang ditertibkan, ujar dia, akan menjadi bahan sumber bahan baru bagi Pertamina. Kebijakan ini akan berlaku selama empat tahun dan tidak membuka izin sumur baru.
"Tidak ada sumur baru. Di luar sumur-sumur itu, akan dilakukan penertiban, itu saja," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah diharapkan mampu tindak tegas pengeboran sumur migas ilegal
Baca juga: Kapolda Sumsel perintahkan satgas tindak pelaku "illegal drilling"
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.