Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan sejenis yang mengatur mengenai masa jabatan anggota legislatif yang tidak dibatasi periode di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Sidang perkara dengan nomor 117/PUU-XXIV/2026 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi dua hakim konstitusi lainnya yakni Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Uji materil terkait masa jabatan anggota legislatif tersebut diajukan oleh Fahrizal selaku pemohon.
Dalam sidang perdana tersebut, pemohon tidak hadir meski telah dipanggil dengan patut oleh MK. Oleh karena itu, hakim MK menyatakan sidang pemeriksaan pendahuluan dinyatakan selesai dan ditutup.
"Pemohon hanya satu sudah dipanggil secara patut dan juga dipertegas kembali di persidangan ini. Bahwa, pemohon tidak hadir di persidangan yang terbuka untuk umum," kata Suhartoyo.
Karena pemohon tidak hadir, kata dia, selanjutnya majelis hakim akan melaporkan hasil persidangan tersebut kepada rapat perumusan hakim.
Hakim MK menyatakan sidang selesai dan ditutup karena pemohon tidak hadir tanpa alasan yang patut dan alasan yang tidak jelas.
"Karena pemohon tidak hadir tanpa alasan yang patut dan alasan yang jelas sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata hakim Suhartoyo.
Berdasarkan hasil penelusuran, gugatan itu didaftarkan pemohon pada 26 Maret 2026. Alasan pemohon (porsita) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan sejenis yang mengatur mengenai masa jabatan anggota legislatif yang tidak dibatasi periode telah menimbulkan dampak ketatanegaraan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental yang dijamin oleh UUD 1945.
Menurut pemohon, masa jabatan anggota legislatif yang tidak diatur seperti masa jabatan presiden (maksimal dua periode) dan kepada daerah (maksimal dua periode) dikhawatirkan berpotensi menjadi kekuasaan politik dan oligarki legislatif.
Disampaikan pemohon, bahwa pembatasan kekuasaan bukan hanya untuk mencegah keditaktorian eksekutif, melainkan penting pula untuk mencegah oligarki legislatif, karena legislatif memiliki fungsi sebagai pembentuk undang-undang; pengawas terhadap pemerintah dan fungsi anggaran.
"Kewenangan besar bila tidak dibatasi menciptakan kemungkinan lahirnya kasta politik permanen, yang bertentangan dengan jati diri demokrasi Indonesia sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat," tulis pemohon dalam porsitanya.
Baca juga: MK: UU Hak Keuangan Lembaga Tinggi Negara tak lagi relevan
Baca juga: Masyarakat sipil ajukan uji materi UU APBN terkait MBG ke MK
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.