Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akan menertibkan keberadaan pool truk trailer dan kontainer yang masih beroperasi di kawasan permukiman penduduk untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan warga.

“Penataan ini untuk meningkatkan keselamatan warga sekaligus mengembalikan fungsi ruang kota sesuai peruntukannya,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, aktifitas pool truk trailer di zona perumahan pada dasarnya tidak diperbolehkan, terlebih jika tidak sesuai aturan zonasi dan tidak mengantongi izin usaha.

Selain itu, keberadaan pool di tengah pemukiman warga selain melanggar aturan juga mengganggu masyarakat, mulai dari kebisingan hingga cepatnya kerusakan infrastruktur jalan.

Kendati demikian, menurut Fredy, penataan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Pasalnya, Pemkot Jakarta Utara terlebih dahulu perlu memperkuat data dan dasar hukum dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) mulai dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Satpol PP, serta unsur perekonomian dan hukum.

Baca juga: Ratusan truk trailer terjebak kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok

"Semua bergerak sesuai kewenangan, tapi tidak berjalan sendiri-sendiri. Penanganannya terpadu agar kuat dari sisi aturan," terangnya.

Fredy mengatakan sejumlah titik sudah masuk dalam perhatian, di antaranya kawasan Jalan Bisma, Tanjung Priok, serta beberapa lokasi di Kecamatan Koja yang masih ditemukan aktivitas kendaraan kontainer di tengah lingkungan hunian.

Ia mengatakan setelah tahap pendataan dan verifikasi rampung, Pemkot akan melanjutkan dengan sosialisasi kepada para pemilik atau operator pool truk trailer. Selain penertiban, pemerintah kota juga menyiapkan solusi berupa relokasi ke kawasan yang sesuai peruntukan.

"Relokasi menjadi jalan keluar dan mungkin ada kendala jarak atau biaya, tapi kepatuhan terhadap aturan tetap jadi prioritas," kata dia.

Ia memastikan kebijakan ini bukan untuk menghambat aktifitas usaha melainkan agar kegiatan ekonomi berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat.

"Target penataan ditetapkan dapat mulai berjalan dalam waktu satu hingga dua bulan, menyesuaikan kesiapan di lapangan," kata Fredy.

Baca juga: Pemprov DKI diminta berlakukan jam operasional truk kontainer

Baca juga: Jakut targetkan lima ruas jalan ada pembatasan trailer

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.