Jakarta (ANTARA) - Dokter spesialis mata subspesialis mata katarak dan bedah refraksi dr. Amir Shidik, Sp. M, Subsp.K.B.R, menyarankan penggunaan kacamata pelindung sinar ultraviolet (UV) saat beraktivitas di luar ruangan untuk membantu mencegah katarak.
Menurut dokter lulusan Universitas Indonesia itu dalam sebuah diskusi kesehatan di Jakarta, Rabu, kacamata untuk digunakan di luar ruangan tidak harus berwarna hitam, namun, sebaiknya memiliki lensa dengan fitur pelindung sinar UV.
"Bisa kacamata anti UV, nggak harus hitam warnanya, apapun terserah. Justru kacamata itu bahaya cuma mengandalkan warna, tapi, nggak ada pelindung UV. Kacamata gelap akan buat pandangan kita lebih adem dan nyaman saja sebenarnya,” kata Amir.
Baca juga: Manfaat kacamata hitam bantu lindungi penglihatan jangka panjang
Amir, yang praktik di Rumah Sakit Pondok Indah, menjelaskan paparan berlebih UV dari sinar matahari memiliki efek samping menyebabkan katarak, perubahan kejernihan lensa mata sehingga menyebabkan gangguan penglihatan. Katarak pada umumnya berkembang secara perlahan dan cenderung tidak mengganggu pada tahap awal.
Selain katarak, paparan berlebih sinar UV pada mata juga bisa menyebabkan gangguan pada saraf mata dan retina. Oleh karena itu, Amir sangat menyarankan untuk menggunakan kacamata pelindung UV jika harus beraktivitas di luar ruangan pada jam 10.00 ke atas atau saat matahari bersinar terik.
"Pakailah kacamata pelindung UV dan topi yang lebar, yang penting cahaya matahari tidak langsung masuk ke mata," kata Amir.
Amir juga menyarankan penggunaan topi yang lebar pada anak-anak jika mereka tidak suka menggunakan kacamata.
Baca juga: Spesialis mata: Kacamata gelap tak lindungi mata dari sinar UV
Baca juga: Dokter ingatkan tren katarak kini muncul di usia muda
Baca juga: Tanpa gejala, pakar ingatkan penting lakukan deteksi dini glaukoma
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.