Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi terkait rumah salah satu saksi diduga dibakar pada kasus dugaan korupsi terkait Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menyampaikan pernyataan itu setelah mengonfirmasi kabar terkait salah satu saksi kasus Ade Kunang tersebut.

“Benar, dalam perkara dugaan suap proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Baca juga: KPK periksa legal Lippo Cikarang soal pembelian rumah oleh Ade Kunang

Baca juga: KPK panggil pegawai legal Lippo Cikarang jadi saksi kasus Ade Kunang

Baca juga: KPK periksa istri HM Kunang sekaligus ibu dari Ade Kunang

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.