Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mensinyalir pelaku pada kasus penyiraman air keras kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus berjumlah lebih dari empat orang.

"Kita masih berkeyakinan di luar empat orang ini, ada pihak lain sehingga kita masih mendalami itu," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu.

Saurlin juga mengatakan Komnas HAM sedang fokus untuk menggali keterlibatan terduga pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Fokus kita adalah mencoba mencari informasi terkait keterlibatan pihak lain. Selain empat orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, kita mencoba menggali itu untuk melihat kemungkinan," ujarnya.

Menurut dia, terdapat indikasi pelaku berjumlah belasan dan sedang dilakukan pencarian fakta-fakta temuan terbaru dari berbagai pihak, termasuk meminta keterangan kepada TNI beberapa hari lalu.

"Salah satu yang kita minta agar proses penyidikan di Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) itu berjalan secara transparan. Itu kita minta tiga hal, salah satunya adalah Komnas HAM diberi akses untuk bertemu dengan empat pelaku. Itu yang saat ini masih kita koordinasikan," ucapnya.

Pada prinsipnya, tegasnya, pihaknya ingin memastikan siapa pun yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"Pada prinsipnya, dari Komnas HAM kita ingin memastikan bahwa siapa pun pihak yang terlibat di dalam peristiwa penyiraman terhadap saudara Andrie Yunus ini itu harus diminta pertanggungjawaban," katanya.

Baca juga: Komnas HAM surati TNI untuk periksa empat tersangka kasus Andrie Yunus

Baca juga: Berkas kasus penganiayaan Andrie Yunus dilimpahkan ke Oditurat Militer

Baca juga: Menteri HAM minta peradilan kasus Andrie Yunus transparan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.