...Pelaksanaan WFH harus tetap menjaga profesionalitas
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji mengingatkan karyawan yang menjalankan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk selalu menjaga profesionalitas.
Wihaji mengingatkan kembali bahwa kebijakan tersebut dilakukan pemerintah sebagai dampak kondisi geopolitik global yang saat ini turut mempengaruhi kebijakan internal kementerian, sehingga perlu ada sensitivitas terhadap tujuan utama untuk penghematan energi.
"Sebagai langkah adaptif, Kemendukbangga/BKKBN mendukung kebijakan WFH setiap hari Jumat. Namun, pelaksanaan WFH harus tetap menjaga profesionalitas, dengan seluruh pegawai tetap siaga selama jam kerja serta berada dalam radius maksimal 50 meter dari tempat tinggal," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Ia mengemukakan, Kemendukbangga/BKKBN terus menegaskan komitmen dalam memastikan pelaksanaan program prioritas berjalan optimal melalui penguatan monitoring dan evaluasi secara terpadu, yang menjadi bagian dari upaya menjaga kinerja program tetap adaptif, efektif, dan responsif di tengah dinamika global yang mempengaruhi berbagai sektor, termasuk tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Baca juga: WFH, model kerja hibrida dan masa depan K3
Lebih lanjut, Mendukbangga menyampaikan bahwa kebijakan WFH tidak hanya berdampak pada fleksibilitas kerja, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap efisiensi penggunaan sumber daya.
"Dengan seluruh pegawai Kemendukbangga/BKKBN, kebijakan WFH ini bisa efisiensi bahan bakar minyak (BBM) hingga 68.000 liter per harinya," ujarnya.
Efisiensi tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan di tengah tantangan global.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk mematuhi kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa MenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Baca juga: Menkomdigi ingatkan penerapan WFH tidak boleh ganggu layanan publik
Demikian pula dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Surat Edaran Mendagri tentang Rangka Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Kemendagri.
Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, yaitu hari Jumat. Kedua SE ini baru efektif dilaksanakan mulai minggu ini, karena hari Jumat pekan lalu merupakan hari libur. Diharapkan melalui SE tersebut, instansi pusat dan daerah dapat mempedomani.
KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE. Namun, KemenPAN-RB bisa mengeluarkan surat peringatan.
Ditegaskan, “Dalam SE memang tidak dimuat sanksi, tetapi tetap dimungkinkan untuk diterbitkan surat peringatan.”
Baca juga: Kemensos jadikan WFH sebagai momen produktivitas digital
Baca juga: Mendiktisaintek minta tugas mahasiswa lebih banyak versi digital
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.