Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) menjaring para calon potensial untuk mendaftar dan mengikuti seleksi calon hakim agung, hakim ad hoc HAM dan hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026.

Penjaringan itu dilakukan dengan menyosialisasikan seleksi penjaringan calon hakim agung, hakim ad hoc secara daring selama dua hari yaitu tanggal 7 dan 8 April 2026.

"Kegiatan sosialisasi ini bermakna, dan dimaksudkan pertama untuk memberikan penjelasan mengenai proses seleksi calon hakim agung, ad hoc HAM dan ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung, meningkatkan partisipasi publik atau calon potensial untuk mendaftar dan mengikuti seleksi dimaksud," kata Ketua KY Abdul Chair Ramadhan, di Jakarta, Rabu.

Abdul menjelaskan bahwa proses seleksi dan penjaringan calon hakim agung, hakim ad hoc di Mahkamah Agung ini sesuai dengan amanat UUD 1945.

KY memiliki wewenang melaksanakan pendaftaran calon hakim agung, melakukan seleksi, menetapkan calon dan mengajukan calon ke DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024.

"Komisi Yudisial juga mendapatkan amanat untuk mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.

Meskipun kewenangan ini pernah diuji materil di Mahkamah Konstitusi, namun putusan menyatakan KY tetap berwenang melaksanakan usulan pendaftaran hakim ad hoc di Mahkamah Agung hingga sekarang.

Dibukanya pendaftaran seleksi calon hakim agung dan ad hoc ini setelah KY menerima surat dari Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang berisi permohonan pengisian kekosongan hakim agung, hakim ad hoc HAM dan ad hoc Tipikor pada akhir Februari 2026.

MA menginformasikan kebutuhan hakim agung di antaranya 2 orang hakim agung kamar perdata, 4 orang hakim agung kamar agama, 3 orang hakim agung kamar bidang tata usaha negara khusus pajak, 2 orang hakim ad hoc HAM dan 1 orang hakim ad hoc Tipikor.

KY menindaklanjuti surat MA tersebut dengan membuka penerimaan usulan calon hakim agung, calon ad hoc HAM dan ad hoc Tipikor sejak 26 Maret sampai 16 April 2026 secara daring.

Dia mengatakan, hingga saat ini terdapat 143 calon hakim agung yang mengisi pendaftaran secara online, namun baru 21 yang telah menyelesaikan pengisian data dan mengunggah kelengkapan berkas.

Sementara untuk calon hakim ad hoc HAM di MA, dari 50 calon yang mengisi pendaftaran online tetapi baru satu yang menyelesaikan dan mengunggah kelengkapan berkas.

"Kemudian ad hoc Tipikor di MA, dari 102 calon yang mendaftar, baru 9 calon yang menyelesaikan pengisian data dan mengunggah kelengkapan berkas," katanya.

Abdul menjelaskan saat ini dibutuhkan hakim agung dan hakim ad hoc yang mampu menjawab tantangan tugas dengan mewujudkan peradilan yang merdeka.

"Tantangan saat ini cukup berat dalam perubahan regulasi, yudisial coruption, pelayanan transaksional, termasuk adanya putusan teknis yudisial yang di dalamnya ada muatan substansi yang merupakan penyimpangan-penyimpangan hukum acara dan itu ada suatu maksud, serta kemajuan teknologi," katanya.

"Oleh karenanya, segala tantangan ini harus menjadi perhatian, harus menggugah para hakim agung, ad hoc HAM, ad hoc Tipikor untuk membangun peradilan ke arah perubahan dan menyempurnakan kekuasaan pengadilan yang merdeka," kata Abdul.

Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun mengatakan sosialisasi dilaksanakan dua hari yang dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama sosialisasi untuk jalur karir dan jalur non karir serta ad hoc HAM-Tipikor.

Dia mengatakan sosialisasi ini penting bagi pihaknya untuk meminta hakim tinggi agar mendaftarkan diri guna mengikuti seleksi.

"KY meminta banyak hakim-hakim tinggi untuk ikut seleksi calon hakim agung tahun ini. Bila hakim tinggi ini akan mendapat pengalaman seleksi dan sekalian mampu mengetahui tingkat kompetensi mereka masing-masing," kata Asrun.

Baca juga: Komisi Yudisial buka peluang jalur nonkarier isi hakim pajak di MA

Baca juga: KY buka seleksi Hakim Agung dan ad hoc hingga 16 April

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.