Evaluasi kebijakan

Penggunaan layanan administrasi sebagai alat kepatuhan, bukan hal baru. Di berbagai negara, layanan publik sering dikaitkan dengan kewajiban hukum, seperti pajak atau denda.

Penerapannya, dalam konteks nafkah pascaperceraian relatif jarang. Surabaya menjadi salah satu contoh yang mencoba menggabungkan data hukum keluarga dengan administrasi kependudukan.

Dari sisi efektivitas, pendekatan ini memiliki keunggulan. Administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar warga. Hampir setiap orang membutuhkan dokumen kependudukan dalam berbagai fase kehidupan.

Dengan mengaitkan kewajiban nafkah pada layanan tersebut, peluang kepatuhan meningkat. Sistem juga relatif efisien karena berbasis integrasi data, bukan pengawasan manual.

Meski demikian, kebijakan ini perlu dijaga agar tidak menimbulkan stigma sosial. Mantan suami yang terkena penangguhan layanan bisa mengalami hambatan administratif lain, termasuk akses pekerjaan.

Jika tidak diimbangi mekanisme penyelesaian yang cepat, kebijakan bisa memperpanjang masalah. Oleh karena itu, koordinasi antara pengadilan agama dan pemerintah daerah harus memastikan proses verifikasi berjalan cepat dan transparan.

Selain itu, penting memastikan bahwa kebijakan tidak dimaknai sebagai hukuman sosial, melainkan pengingat tanggung jawab. Pendekatan komunikatif menjadi penting.

Negara harus menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini, bukan untuk menghukum, tetapi memastikan hak anak dan perempuan terpenuhi. Dengan narasi yang tepat, kebijakan bisa diterima sebagai perlindungan sosial, bukan pembatasan administratif semata.


Kebijakan nasional

Langkah Surabaya membuka peluang kebijakan serupa secara nasional. Ketidakpatuhan terhadap putusan nafkah, bukan hanya terjadi di satu kota.

Banyak daerah menghadapi persoalan serupa, namun belum memiliki mekanisme pengawasan. Integrasi data antara pengadilan agama dan administrasi kependudukan bisa menjadi model nasional.

Untuk memperluas kebijakan, diperlukan kerangka regulasi yang jelas. Pemerintah pusat dapat menyusun pedoman integrasi data, standar verifikasi, serta mekanisme pemulihan layanan.

Dengan demikian, kebijakan tidak bergantung pada inisiatif daerah semata, tetapi menjadi bagian dari sistem perlindungan nasional.

Selain itu, pendekatan administratif perlu dilengkapi program pemberdayaan ekonomi. Mantan suami yang kesulitan memenuhi nafkah bisa difasilitasi melalui pelatihan kerja atau skema mediasi pembayaran bertahap.

Pendekatan ini memastikan kebijakan tidak hanya menekan, tetapi juga membantu pemenuhan kewajiban.

Pendidikan hukum keluarga juga menjadi bagian penting. Banyak pasangan tidak memahami bahwa kewajiban nafkah tetap berlaku setelah perceraian.

Sosialisasi melalui layanan perkawinan, konseling keluarga, dan pendidikan masyarakat dapat mengurangi ketidakpatuhan sejak awal. Dengan demikian, kebijakan administratif menjadi langkah terakhir, bukan satu-satunya solusi.

Kebijakan Surabaya mengingatkan bahwa negara tidak boleh berhenti pada pencatatan perceraian. Tanggung jawab sosial harus tetap dijaga. Administrasi kependudukan yang selama ini bersifat teknis dapat menjadi alat perlindungan sosial yang efektif.

Pertanyaan yang tersisa bukan lagi apakah kebijakan ini terlalu keras, melainkan bagaimana memastikan ia berjalan adil dan berkelanjutan. Jika dikelola dengan baik, langkah ini bukan sekadar penangguhan layanan, tetapi penegasan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab.

Negara hadir bukan untuk menghukum, melainkan memastikan anak tetap tumbuh dengan hak yang utuh, dan perempuan tidak ditinggalkan dalam ketidakpastian.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.