Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Kamis untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu. 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dikutip dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 di lima lokasi berikut:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
Sejumlah dokumen yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku serta fotokopi SIM lama dan SIM aslinya. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi di gerai.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, untuk perpanjangan masa berlaku SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen mengingat SIM tersebut dikhususkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.