Satgas yang dibentuk bersama kepolisian akan melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap pelaku penipuan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal guna melindungi calon jamaah haji dan umrah Indonesia dari praktik ilegal dan tindak penipuan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pembentukan Satgas tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap jamaah.
“Kita ingin pastikan tahun ini juga kita harus mencegah praktek-praktek haji ilegal yang kemungkinan akan terjadi dalam bentuk perhajian dan pencegahan-pencegahan di bandara melalui kepolisian dan juga nanti melalui imigrasi,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, pada 2025 pemerintah berhasil mencegah sekitar 1.200 orang yang akan berangkat menggunakan visa non-haji. Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan pengawasan lebih ketat, termasuk melalui pencegahan di bandara bekerja sama dengan kepolisian dan imigrasi.
Baca juga: Kemarin, seleksi maskapai haji sampai kegiatan Wapres di Semarang
Selain itu, pemerintah juga menyoroti maraknya kasus penipuan oleh sejumlah biro perjalanan yang merugikan jamaah umrah. Dalam beberapa kasus, jamaah gagal diberangkatkan dan dana yang telah disetorkan tidak kembali.
“Satgas yang dibentuk bersama kepolisian akan melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap pelaku penipuan,” kata Dahnil.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Satgas Haji akan dibentuk dari tingkat pusat hingga daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menurut dia, satgas akan mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus operandi yang dilakukan oknum travel haji.
Baca juga: PPIH bentuk empat Satgas saat puncak haji
“Selain itu, kami juga akan melakukan pencegahan di seluruh pintu keluar bagi jamaah yang akan berangkat haji, serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap tindak pidana,” ujarnya.
Dedi mengungkapkan, pada 2026 Polri telah menangani 42 kasus terkait penipuan haji dan umrah, dengan satu kasus telah memasuki tahap dua proses hukum. Total kerugian dari kasus-kasus tersebut mencapai sekitar Rp92,64 miliar.
Dalam aspek pencegahan, pada penyelenggaraan haji 2025 aparat telah menggagalkan keberangkatan 1.243 orang yang terindikasi menggunakan jalur non-prosedural.
Satgas juga akan memperkuat koordinasi internasional, termasuk dengan aparat keamanan di Arab Saudi, serta membuka layanan pengaduan (hotline) untuk penanganan kasus secara terpadu.
“Kami harapkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Karena modus ini akan terus dilakukan oleh para kelompok-kelompok baik legal maupun ilegal yang memanfaatkan situasi tersebut,” kata dia.
Baca juga: PPIH Embarkasi Solo siapkan 200 Satgas proses pemulangan haji
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.