Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai dan konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari sebagai bagian dari Hasnur Group untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FWW selaku pegawai PT Energi Batubara Lestari dan WP selaku konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Budi menjelaskan kedua orang tersebut dipanggil dalam rangka kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.

Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

KPK menjelaskan kasus tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi karena KPP Madya Banjarmasin karena menerima permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Menurut KPK, perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Adapun KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dan dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.

Baca juga: KPK panggil direksi Adaro Wamco Prima terkait kasus KPP Banjarmasin

Baca juga: KPK dalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak

Baca juga: KPK geledah KPP Madya Banjarmasin dan PT Buana Karya Bhakti

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.