Ini permulaan perubahan fungsi dan pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan KEK Galang Batang yang belum ditindaklanjuti sejak diajukan pada 2022

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menindaklanjuti hambatan perizinan yang dihadapi PT GBKEK Industri Park sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang.

“Ini permulaan perubahan fungsi dan pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan KEK Galang Batang yang belum ditindaklanjuti sejak diajukan pada 2022,” kata Purbaya dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis.

KEK Galang Batang rencananya dikembangkan sebagai sentra industri pengolahan mineral hasil tambang (baksuit) dan produk turunannya, baik dari refinery maupun smelter.

Nilai investasi awal proyek ini mencapai Rp36,25 triliun hingga 2027. Setelah pengembangan, pembangunan KEK Galang Batang dikatakan dapat menyerap tenaga kerja 110.000 orang dengan nilai investasi Rp120,5 triliun sampai dengan 2027.

Namun, investasi untuk pengembangan KEK Galang Batang mengalami keterlambatan lantaran belum adanya tindak lanjut terhadap Rekomendasi Tim Terpadu oleh Kementerian Kehutanan.

PT GBKEK Industri Park mengajukan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan di daerah Kp Masiran dengan luas sekitar 80,98 hektare untuk pembangunan pelabuhan.

Perusahaan mengaku telah mendapatkan rekomendasi persetujuan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, namun saat ini belum ada keputusan dari Kementerian Kehutanan.

Terakhir, PT GBKEK Industri Park telah mengirim surat Nomor 112/GBKEK/IX/2025 bulan September 2025 perihal permohonan pinjam pakai/penggunaan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan, namun belum mendapat balasan.

Untuk merespons hambatan tersebut, Purbaya meminta Kementerian Kehutanan sebagai pihak terkait perizinan permohonan untuk menindaklanjuti masalah tersebut dalam kurun waktu dua pekan.

Sebagai catatan, pemerintah membuka kanal Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) untuk menampung aduan hambatan yang dialami oleh dunia usaha.

Kanal tersebut dapat diakses pada laman https://lapor.satgasp2sp.go.id selama 24 jam.

Upaya itu dilakukan untuk memberikan kepastian kepada investor soal keamanan berinvestasi di Indonesia.

Baca juga: Pabrik melamin pertama RI dibangun di KEK Gresik, investasi Rp10,23 T

Baca juga: Kemenko Perekonomian: 25 KEK percepat pertumbuhan ekonomi nasional

Baca juga: Pemprov Sumut tawarkan investasi di KEK dan BRT ke perusahaan Jepang

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.