Surabaya (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur Aries Agung Paewai menyebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menggunakan bobot Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian dalam seluruh jalur seleksi.
"Terdapat sejumlah perubahan dalam SPMB 2026 yang perlu dicermati masyarakat, di antaranya penghapusan bobot indeks sekolah pada seluruh jalur seleksi, baik jalur domisili maupun prestasi nilai akademik," kata Aries di Surabaya, Kamis.
Sebagai pengganti, Dindik Jatim menggunakan nilai TKA tingkat SMP/MTs sebagai tambahan komponen penilaian dengan bobot 40 persen pada seluruh jalur SPMB 2026, yakni jalur domisili, afirmasi, dan prestasi akademik di SMA serta SMK.
Perubahan lainnya, jalur domisili dibuka lebih awal pada tahap pertama, yakni 11-15 Juni 2026 dengan total kuota 45 persen, terdiri atas 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK.
Baca juga: Kemendikdasmen serahkan pemanfaatan TKA untuk SPMB kepada pemda
Pada jalur prestasi akademik, komposisi penilaian menggabungkan nilai rapor dan TKA dengan bobot masing-masing 60 persen dan 40 persen, menggantikan skema sebelumnya yang menggunakan indeks sekolah asal.
“Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan rata-rata nilai TKA dari Daftar Kolektif Hasil TKA sebesar 40 persen,” ujarnya.
Aries menambahkan, penggunaan nilai TKA juga berlaku pada jalur domisili SMA, jalur afirmasi nilai akademik bagi keluarga ekonomi tidak mampu di SMA/SMK, serta jalur prestasi nilai akademik.
Calon murid diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat pengambilan PIN.
Untuk kuota, jalur prestasi akademik di SMA ditetapkan sebesar 25 persen dari daya tampung, sedangkan di SMK mencapai 65 persen.
Baca juga: Panitia SNPMB: TKA jadi pertimbangan penerimaan mahasiswa dalam SNBP
Dalam proses seleksi, penentuan penerimaan murid dilakukan berdasarkan urutan prioritas nilai kemampuan akademik dan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.
"Calon murid SMK juga diperbolehkan memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun berbeda sekolah, di dalam atau luar rayon," ujarnya.
Adapun mata pelajaran yang menjadi dasar penilaian meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan sistem SPMB 2026 tetap mengedepankan prinsip inklusif dan berkeadilan dengan penambahan nilai TKA sebagai komponen dalam jalur prestasi akademik.
“SPMB itu sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Dengan sistem ini semua murid memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga swasta,” ujarnya.
Baca juga: Kemendikdasmen: Hasil TKA bisa dimanfaatkan untuk penguatan pendidikan
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.