Jika tanah hak ulayat adat itu memiliki legalitas hukum yang kuat dengan dibuktikan sertifikat tanah, dipastikan dapat mencegah konflik maupun sengketa

Lebak (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melindungi dan menjaga tanah hak ulayat adat di Kabupaten Lebak, Banten, dengan sertifikasi untuk penguatan legalitas hukum yang kuat.

"Jika tanah hak ulayat adat itu memiliki legalitas hukum yang kuat dengan dibuktikan sertifikat tanah, dipastikan dapat mencegah konflik maupun sengketa," kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri ATR/Kepala BPN Rezka Oktoberia saat kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Lebak, Kamis.

Kementerian ATR/BPN memiliki komitmen untuk melindungi dan menjaga tanah ulayat, kata dia, karena sangat penting untuk kelanjutan masyarakat adat, khususnya di Provinsi Banten, yang menjadi target program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat 2026 dari delapan provinsi.

Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat di Provinsi Banten itu dilaksanakan di Kabupaten Lebak yang menjadi perhatian dan konsentrasi Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Kemendagri gandeng sejumlah kementerian untuk sertifikasi tanah ulayat

Berdasarkan hasil verifikasi dari Kantor Pertanahan didapatkan lima subyek Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan bidang tanah ulayat yang bisa disebut clear dan clean yaitu Wewengkong Kasepuhan Cisitu, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Karangnunggal, Kasepuhan Bongkok, dan Kasepuhan Cibadak.

Selain itu juga masih terdapat 18 subyek masyarakat hukum adat yang masih perlu dikaji baik lokasi tanahnya maupun hal administrasi lainnya untuk didapati proses Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Hak Tanah Ulayat.

Program ini, kata dia, difasilitasi pemerintah dengan tiga konsepsi umum, antara lain tidak ada niat tanah ulayat menjadi milik negara, sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional, dan pendaftaran tanah hak ulayat adalah hak bukan kewajiban.

"Semua tanah hak ulayat itu memiliki hukum masyarakat adat dan pemerintah hadir untuk menjaga dan melindunginya," kata Rezka.

Baca juga: Kemendagri dorong pemda terbitkan perda hak adat atas tanah ulayat

Ia menjelaskan ada empat manfaat Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yaitu emberikan kepastian hukum, melindungi aset hukum adat, mencegah sengketa dan konflik, serta mencegah hilangnya tanah hak ulayat.

Sementara itu Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki mengatakan pihaknya sebagai kepala daerah bersyukur adanya program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Adat, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.

Saat ini kasepuhan/pemuka masyarakat adat di Kabupaten Lebak sebanyak 522 orang tersebar di sejumlah kecamatan.

"Kami mendorong semua hak tanah ulayat memiliki legalitas hukum yang kuat, sehingga tidak terjadi konflik maupun sengketa," katanya.

Baca juga: Menteri ATR: 850 ribu hektare tanah Kalsel potensial jadi tanah ulayat

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.