Ambon (ANTARA) -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan seekor kuskus Maluku hasil penyerahan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara sebagai bagian dari upaya pelestarian satwa endemik.
“Pelepasliaran ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian satwa liar, sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak memperdagangkan satwa dilindungi,” kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Maluku Jingga Dwi Harpah Prasasti Ali di Ambon, Kamis.
Pelepasliaran dilakukan oleh Seksi KSDA Wilayah I Ternate pada 3 April 2026, setelah satwa tersebut melalui proses observasi dan dipastikan dalam kondisi sehat. Kegiatan ini turut melibatkan komunitas setempat di Pulo Tareba.
Kuskus Maluku (Phalanger ornatus) merupakan satwa endemik Maluku Utara yang memiliki sebaran alami di wilayah Halmahera, Bacan, dan Morotai. Satwa ini dikenal masyarakat sebagai kuskus kuning atau kuskus koso dan termasuk dalam kelompok marsupial.
Baca juga: Kemenhut amankan penjual satwa dilindungi kuskus tembung di Sulut
Baca juga: BKSDA: Anak komodo masuk pemukiman warga di Manggarai Timur
Meski berstatus Least Concern (LC) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), kuskus Maluku tetap dilindungi di Indonesia. Satwa ini memiliki ciri bulu tebal, mata besar, serta ekor panjang yang kuat untuk mencengkeram dahan, dan hidup nokturnal di hutan tropis.
BKSDA Maluku menyebut pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian satwa liar endemik agar tetap bertahan di habitat alaminya.
Selain itu, BKSDA juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung konservasi, terutama dengan tidak menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi.
“Melalui langkah ini, diharapkan populasi kuskus Maluku di alam tetap terjaga dan ekosistem hutan di wilayah Maluku Utara dapat terus lestari,” ucapnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Baca juga: BKSDA Maluku tindaklanjuti dugaan perburuan kuskus di Kaibobo
Baca juga: Kemenhut gagalkan perdagangan 22 kg sisik trenggiling di Medan
Pewarta: Winda Herman
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.