Jakarta (ANTARA) - Analis hukum dan politik senior Boni Hargens menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri bergerak tegas dalam menindak kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) subsidi.
"Langkah Polri ini bukan sekadar penegakan hukum konvensional, melainkan respons cerdas institusional terhadap kompleksitas yang sedang dihadapi Indonesia di berbagai dimensi sosial, ekonomi, dan geopolitik," ujar Boni dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Dia menekankan di tengah tekanan global yang semakin intensif, terutama dampak konflik Timur Tengah terhadap rantai pasokan energi internasional, kemampuan institusi keamanan dalam negeri untuk merespons dengan cepat dan tepat sasaran menjadi kunci stabilitas.
Menurut Boni, Polri berhasil memahami bahwa penyalahgunaan subsidi energi bukan isu kriminal semata, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan ekonomi nasional.
Dengan demikian, dia memberikan apresiasi yang substantif terhadap kinerja Polri dalam menindak dan membongkar kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi.
Boni berpendapat Bareskrim Polri, di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menunjukkan keseriusan luar biasa dalam menindak kasus itu.
Ia mengatakan bahwa profesionalisme Polri kini terus berkembang dan tidak lagi bersikap reaktif menunggu laporan masyarakat, tetapi membangun kapasitas intelijen dan investigasi yang mampu mengantisipasi potensi krisis sebelum eskalasi.
Oleh karena itu, Boni mengatakan Polri telah menjadi institusi keamanan modern yang adaptif terhadap tantangan zaman.
"Polri menunjukkan kepekaan institusional yang tinggi. Mereka memahami bahwa masalah BBM subsidi hari ini tidak bisa dipisahkan dari konteks geopolitik global dan tekanan ekonomi yang dirasakan rakyat," tuturnya.
Ia juga mengatakan setiap barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut menjadi kepingan penting dalam membongkar mata rantai kejahatan yang terorganisir dan merugikan keuangan negara secara masif.
Boni menuturkan hal yang lebih mengejutkan dalam pembongkaran kasus itu, yakni kompleksitas jaringan yang terungkap karena para pelaku bukan sekadar individu oportunistik, melainkan kelompok terorganisasi yang telah membangun sistem distribusi ilegal paralel.
Mereka memanfaatkan celah pengawasan distribusi untuk mengalihkan subsidi yang semestinya dinikmati masyarakat kecil ke tangan berbagai pihak yang tidak berhak, termasuk industri berskala besar dan pelaku bisnis yang mampu membayar harga nonsubsidi.
Dengan membangun koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pertamina, dia mengapresiasi Polri yang mampu mengidentifikasi anomali distribusi sebagai menjadi petunjuk awal keberadaan jaringan ilegal.
"Sinergi kelembagaan ini menjadi kekuatan baru dalam pemberantasan kejahatan energi bersubsidi," kata Boni menambahkan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap 665 kasus dugaan penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi pada 2025–2026.
"Kami bersama polda jajaran telah melakukan upaya penegakan hukum secara intensif dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Moh. Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan pada 2025, terdapat 658 kasus yang berhasil diungkap dan mengamankan 583 tersangka.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP), ia menjelaskan kasus itu tersebar di 33 provinsi, mulai dari Aceh, DI Yogyakarta, Gorontalo hingga Papua.
Akibat kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi yang ditangani kepolisian sepanjang tahun 2025–2026, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,26 triliun.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.