Jadi bukan hanya kepada WNA dan WNI saja (diproses pidana) tapi juga perusahaan aviasinya dilakukan proses pidana

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di pintu masuk Indonesia guna mencegah segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan bangsa dan masyarakat.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis, mengatakan pengawasan ketat ini sejalan dengan agenda pembangunan nasional melalui Astacita Presiden Prabowo Subianto yang ditindaklanjuti oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.

"Dalam semangat pembangunan nasional yang diamanatkan Astacita Presiden Prabowo dan juga diimplementasikan oleh Pak Menteri Agus Andrianto dengan memerintahkan kepada kami beserta jajaran untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia," kata Hendarsam.

Baca juga: Imigrasi limpahkan proses hukum 3 WNA Australia ke Kejagung

Dia mengatakan, Ditjen Imigrasi memegang komitmen tegas dalam menegakkan hukum dan menjaga martabat bangsa dari segala bentuk pelanggaran keimigrasian khususnya dilakukan warga negara asing di wilayah hukum Indonesia.

Seperti yang baru saja dituntaskan penyidikan tiga WNA Australia yang masuk secara tidak sah ke Indonesia melalui Merauke menggunakan pesawat jenis Piper A 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD.

Pesawat tersebut membawa empat orang terdiri atas pilot WNA Australia inisial JVD, co-pilot warga negara Indonesia dan dua penumpang WNA Australia masing-masing berinisial ZA dan DTL.

Pilot WNA Australia dan co-pilot WNI memiliki dokumen resmi dan dapat izin masuk wilayah Indonesia, namun dua WNA Australia lainnya tidak memiliki dokumen yang sah dan visa serta tidak ada dalam daftar manifest menumpang pesawat.

Penyidikan atas pelanggaran keimigrasian tersebut telah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Merauke.

Hendarsam menegaskan penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kedaulatan wilayah Indonesia.

"Tindakan terhadap tiga orang warga negara Australia ini adalah pesan yang kuat bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan keimigrasian termasuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," katanya.

Menurut dia, penegakan hukum ini berkat kerja sama lintas instansi mulai dari kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya.

Baca juga: Imigrasi Bali deportasi buronan Interpol asal Inggris

"Sejalan dengan semangat Astacita, kami tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas warga negara asing yang tidak menghormati kedaulatan dan merugikan kepentingan nasional Indonesia," ujarnya.

Hendarsam menambahkan, dalam kasus tiga WNA Australia itu, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Pemerintah Australia terkait keterlibatan perusahaan aviasi Stirling Helicopters yang telah membawa dua WNA Australia tanpa dokumen sah.

Dari hasil koordinasi itu, terhadap perusahaan aviasi tersebut juga diproses pidana.

"Jadi bukan hanya kepada WNA dan WNI saja (diproses pidana) tapi juga perusahaan aviasinya dilakukan proses pidana," ujar Hendarsam.

Masuknya WNA ke Indonesia tanpa dokumen yang sah merupakan kasus keimigrasian pertama yang terjadi pada tahun ini.

Hendarsam menegaskan fungsi pengawasan wilayah perbatasan Indonesia sudah cukup baik, meskipun banyak faktor pelanggaran keimigrasian yang terjadi, selain karena luasan wilayah Indonesia, dan ketidaktahuan dari WNA tersebut.

Untuk itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi serta melakukan kerja sama dengan banyak negara.

Baca juga: Komisi XIII rapat bahas tindak lanjut polemik SDUWHV Australia 2025

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.