Surabaya (ANTARA) - Pagi itu, di salah satu ruas jalan sibuk Kota Surabaya, seorang pengendara motor berhenti sejenak. Setelah memarkir kendaraannya, ia merogoh dompet, menyiapkan uang receh seperti biasa.

Kali ini, petugas parkir justru mengarahkan ponsel kecil di tangannya, menawarkan pembayaran lewat kode QR. Sebuah perubahan sederhana, tetapi tidak semua orang siap menerimanya.

Di balik momen kecil itu, ada kebijakan besar yang sedang diuji. Pemerintah Kota Surabaya membekukan izin sekitar 600 juru parkir resmi yang menolak beralih ke sistem digital. Langkah ini terlihat tegas, bahkan bagi sebagian pihak terasa keras.

Pada sisi lain, ia mencerminkan upaya serius untuk menata ulang wajah layanan publik yang selama ini kerap menjadi sumber keluhan warga.

Digitalisasi parkir bukan sekadar soal mengganti uang tunai dengan transaksi elektronik. Ia menyentuh banyak lapisan, mulai dari transparansi pendapatan, kepercayaan publik, hingga nasib ribuan pekerja informal yang selama ini menggantungkan hidup pada sistem lama.


Tarik ulur

Selama bertahun-tahun, persoalan parkir di kota besar, seperti Surabaya, hampir selalu berulang. Tarif yang tidak seragam, potensi pungutan liar, hingga ketidakjelasan setoran menjadi keluhan klasik. Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi persoalan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini.

Digitalisasi hadir sebagai jawaban. Dengan sistem nontunai, setiap transaksi tercatat. Tidak ada lagi ruang abu-abu antara uang yang dibayar pengguna dan yang masuk ke kas daerah. Data dari Pemkot Surabaya menunjukkan bahwa penerapan parkir digital telah dimulai di puluhan titik strategis, dengan dukungan publik yang mencapai sekitar 85-90 persen.

Meskipun demikian, angka dukungan itu tidak serta-merta menghapus resistensi di lapangan. Sebanyak 600 juru parkir yang izinnya dibekukan menjadi indikator bahwa perubahan tidak selalu berjalan mulus.

Alasan penolakan pun beragam. Ada yang belum memiliki rekening bank, ada yang kesulitan mengoperasikan perangkat digital, hingga kekhawatiran berkurangnya pendapatan.

Dalam skema baru, pembagian hasil dilakukan melalui sistem perbankan, dengan komposisi 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen untuk juru parkir (jukir).

Bagi sebagian jukir, sistem ini dianggap lebih transparan, namun bagi yang lain, ia justru terasa mengikat dan mengurangi fleksibilitas yang selama ini mereka miliki. Di sinilah letak dilema kebijakan publik, antara mendorong modernisasi dan memastikan tidak ada kelompok yang tertinggal.

Pembekuan izin menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin kompromi dalam hal transparansi, tetapi kebijakan tegas, tanpa strategi adaptasi yang matang, berpotensi menimbulkan masalah baru, terutama di sektor informal yang sangat sensitif terhadap perubahan.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.