Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar pembiayaan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja miskin diambil dari pemanfaatan hasil investasi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Edy, langkah tersebut merupakan solusi konkret untuk memastikan pekerja miskin tetap mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa harus menanggung iuran sendiri.

“Kalau dihitung sederhana, potensi hasil investasi dari obligasi itu sekitar Rp37 triliun per tahun,” kata dia di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan pada saat ini mencapai sekitar Rp920 triliun dengan 70 persen ditempatkan pada instrumen obligasi dan asumsi imbal hasil rata-rata 6 persen per tahun.

Sementara itu, ujar dia melanjutkan, kebutuhan iuran untuk melindungi sekitar 20 juta pekerja miskin diperkirakan sekitar Rp4 triliun per tahun dengan asumsi iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan.

“Artinya, sangat cukup. Dari Rp37 triliun, kita ambil Rp4 triliun untuk melindungi pekerja miskin. Ini tidak membebani APBN, tetapi menggunakan hasil pengelolaan dana itu sendiri untuk kepentingan perlindungan peserta,” kata dia.

Baca juga: Menko Muhaimin minta BPJS Ketenagakerjaan bantu iuran pekerja lepas

Edy pun menilai skema tersebut tidak hanya realistis secara fiskal, tetapi juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur kewajiban negara dalam melindungi pekerja miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ia juga menyoroti bahwa pemerintah telah memiliki dasar regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah, yang dapat menjadi landasan implementasi kebijakan tersebut.

“Secara regulasi memungkinkan, secara anggaran juga memungkinkan, tinggal keberanian kebijakan. Ini soal keberpihakan,” ujarnya.

Selain itu, Edy pun menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sosial, terutama dalam penyediaan data pekerja miskin.

“Data pekerja miskin ini kunci. Kalau data siap, maka implementasi bisa segera berjalan,” katanya.

Ia mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil peran sebagai motor penggerak kebijakan agar perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau pekerja miskin secara luas.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan ajak pekerja informal manfaatkan diskon iuran JKK

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan perluas perlindungan pekerja lewat strategi 3C

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.