Tangerang (ANTARA) - Tenaga pendidik di Kota Tangerang, Banten menyambut baik adanya pembatasan akses anak ke platform media sosial milik perusahaan teknologi Meta untuk mendukung implementasi PP Tunas guna membentuk kebiasaan anak yang sehat dan dapat fokus belajar.

"Kami harap adanya pembatasan ini mampu membantu meningkatkan fokus belajar serta membentuk kebiasaan penggunaan media sosial yang lebih sehat di lingkungan rumah maupun sekolah," kata Wakil Kepala SMP Negeri 18 Kota Tangerang, Muhamad Syahroni di Tangerang, Jumat.

Ia menuturkan, setelah PP Tunas itu diberlakukan, maka pihak sekolah langsung melakukan sosialisasi kepada siswa terkait penggunaan media sosial secara bijak dan positif.

Menurutnya, pembatasan penggunaan gawai terutama saat kegiatan belajar mengajar berlangsung menjadi langkah penting untuk menjaga konsentrasi siswa.

“Alhamdulillah, kami sudah mensosialisasikan kepada anak-anak untuk menggunakan media sosial secara positif. Untuk pembatasan, anak-anak juga sudah memahami bahwa penggunaan medsos tidak boleh terus-menerus, terutama saat jam belajar karena dapat mengganggu fokus,” ujar Syahroni.

Baca juga: Meta sesuaikan batas usia pengguna di Indonesia

Ia menambahkan dalam praktiknya para guru memberikan imbauan tegas kepada siswa untuk tidak menggunakan ponsel saat pembelajaran berlangsung. Bahkan, siswa yang membawa perangkat komunikasi diminta untuk mengumpulkannya sebelum kegiatan belajar dimulai.

“Biasanya, saat kegiatan belajar dimulai, anak-anak diminta mengumpulkan handphone agar tidak digunakan selama proses pembelajaran,” tambahnya.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut iktikad baik perusahaan teknologi Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram untuk membatasi akses anak ke platform media sosial mereka sesuai Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menurut dia, perusahaan itu telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya. Berdasarkan Panduan Komunitas pada platform media sosial milik Meta, platform Facebook, Instagram, dan Threads semula boleh diakses oleh anak berusia 13 tahun ke atas.

Kini, platform Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia hanya bisa diakses oleh pengguna 16 tahun ke atas sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Perusahaan teknologi itu juga menyampaikan komitmen untuk melakukan de-aktivasi akun-akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap, mengingat jumlah pengguna layanan mereka di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta.

Pembaruan bertahap berkenaan dengan pembatasan akses anak ke platform media sosial milik Meta diharapkan selesai pada Jumat (10/4).

Menkomdigi Meutya Hafid menilai komitmen kepatuhan Meta menunjukkan bahwa kendala teknis bukan alasan untuk tidak mematuhi PP Tunas.

"Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," katanya.

Baca juga: KPAI apresiasi kegigihan Komdigi dorong platform terapkan PP Tunas

Baca juga: PP Tunas bantu orang tua lindungi masa depan anak

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.