...Anak-anak harus tumbuh di ruang digital yang aman
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Amelia Anggraini menilai keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap perlindungan anak.
Menurut Amelia, dikutip di Jakarta, Jumat, melalui aturan yang bahkan telah dipatuhi oleh Meta itu, negara mampu memastikan ruang digital yang aman bagi anak, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan platform global.
“Anak-anak harus tumbuh di ruang digital yang aman, sehat, dan sesuai dengan tahap usianya,” kata dia.
Amelia lalu menegaskan bahwa kehadiran negara di ruang digital bukan untuk menghambat perkembangan teknologi, melainkan memastikan inovasi berjalan seiring dengan tanggung jawab perlindungan.
Berikutnya, ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan orang tua dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.
Baca juga: PP Tunas perkuat fungsi perlindungan dalam pembangunan keluarga
Sebelumnya, diketahui perusahaan teknologi Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram pada akhirnya mematuhi aturan untuk membatasi akses anak ke platform media sosial mereka sesuai Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Itikad baik ini disambut oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, seperti yang dia sampaikan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (9/4) sore.
"Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," kata Meutya.
Menurut dia, Meta telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya.
Berdasarkan Panduan Komunitas pada platform media sosial milik Meta, platform Facebook, Instagram, dan Threads semula boleh diakses oleh anak berusia 13 tahun ke atas.
Kini, platform Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia hanya bisa diakses oleh pengguna 16 tahun ke atas sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Baca juga: Meta sesuaikan batas usia pengguna di Indonesia
Baca juga: KPAI apresiasi kegigihan Komdigi dorong platform terapkan PP Tunas
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.