Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak berlaku bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, dan akuntan karena menyangkut dengan pelayanan masyarakat.
"Bagi kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik, tetap melaksanakan tugas di SPPG," ujar Dadan di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, bagi unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat untuk menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, akan menerapkan skema kerja kombinasi, yakni bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan WFH.
"Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat," katanya.
Baca juga: Presiden perintahkan BGN tertibkan SPPG jalankan MBG tak sesuai juknis
Dadan menekankan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), khususnya dalam memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan.
Menurutnya, penerapan WFH ini dilakukan secara terukur dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Baca juga: BGN sebut 126 SPPG di wilayah 3T Sultra rampung dibangun
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.