Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan perkara yang melibatkan Andrie Yunus saat ini tetap menjadi kewenangan peradilan militer karena belum terdapat tersangka dari kalangan sipil.

Saat memberikan keterangan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, Yusril menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Militer, setiap anggota aktif TNI yang menjadi terdakwa akan diadili di pengadilan militer. Selain itu, dalam kasus tersebut belum ditemukan pelaku dari sipil.

Menurut Yusril, skema peradilan koneksitas baru dapat diterapkan apabila terdapat tersangka dari unsur militer dan sipil secara bersamaan.

Baca juga: Ini kata Wapres Gibran terkait proses hukum kasus Andrie Yunus

"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer," ujar Yusril.

Terkait dengan usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan, Yusril mengatakan bahwa pemerintah membuka ruang untuk membahas usulan tersebut bersama Mahkamah Agung.

"Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara, dan ini nanti kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu," kata Yusril.

Baca juga: Pelaku pada kasus Andrie Yunus disinyalir lebih dari empat orang

Yusril menjelaskan, saat ini keberadaan hakim ad hoc secara eksplisit diatur dalam undang-undang tertentu, seperti Pengadilan HAM dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan pembentukan mekanisme serupa untuk perkara khusus melalui pembahasan lebih lanjut.

"Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," imbuhnya.

Baca juga: Luka bakar yang dialami Andrie Yunus tunjukkan perbaikan signifikan

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.