Maratua, Berau (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara pembangunan resor PT Storm Diving Resort (SDR) milik warga negara asing (WNA) asal China di Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, hal itu karena PT SDR melanggar aturan mendirikan usaha di atas perairan atau memanfaatkan area pantai tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Dokumen PKKPRL itu wajib bagi setiap usaha yang memanfaatkan ruang laut," katanya di Pulau Maratua, Jumat.

Dia mengatakan Pulau Maratua merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 43,043 kilometer persegi.

Resor itu merupakan investasi penanaman modal asing (PMA) dari China, namun tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL, katanya.

Baca juga: KKP ajak pengusaha terapkan “Stelina” perluas akses pasar global

Ia mengatakan hingga saat ini, terdapat 16 resor di Maratua dan semuanya telah memenuhi persyaratan perizinan, kecuali milik PT SDR.

Dirjen menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh resor ini merupakan tindakan ilegal yang akan dikenakan sanksi tegas.

"Kami menegakkan hukum di pulau kecil dan terluar seperti Maratua ini sebagai wujud kehadiran negara. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini. Bendera merah putih kita kibarkan untuk menegaskan bahwa pulau-pulau ini adalah bagian sah dari wilayah Republik Indonesia," tegasnya.

Menurut dia, upaya penegakan hukum ini juga didukung oleh masyarakat melalui kelompok pengawas lingkungan setempat.

"Kami datang langsung dari Jakarta untuk menunjukkan bahwa negara hadir di sini. Terima kasih kepada kelompok masyarakat pengawas atas informasi yang diberikan terkait pelanggaran ini," katanya.

Baca juga: KKP RI kenalkan strategi pengelolaan penyu di Belitung

Dirjen PSDKP mendesak PT SDR untuk segera menyelesaikan seluruh perizinan yang dibutuhkan. Jika tidak, PSDKP tak segan-segan mengambil langkah pembongkaran terhadap fasilitas yang dibangun secara ilegal tersebut.

"Ini bukan sekadar peringatan, melainkan penghentian penuh. Artinya, semua kegiatan usaha di lokasi itu harus berhenti total. Hal seperti ini sudah sering kami tangani, seharusnya pengusaha tahu bahwa membangun usaha membutuhkan serangkaian proses perizinan," katanya.

Manajer PT SDR Toni, menyatakan pihaknya sudah melakukan kegiatan di resor itu sejak tahun lalu.

Setelah dilakukan pemasangan papan pengumuman penghentian sementara, petugas lalu memasang tiang kayu papan pengumuman dan dinaikkan bendera merah putih di lokasi itu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono bersama personel PSDKP Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan resor PT Storm Diving Resort milik warga negara China, karena melanggar aturan mendirikan usaha di atas perairan atau memanfaatkan area pantai tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat. (10/4/2026). ANTARA/Susylo Asmalyah

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.