Orang tua dapat menjadi jembatan agar anak tetap mendapatkan akses terhadap konten edukatif yang bermanfaat, sekaligus menghindari risiko paparan konten negatif

Ambon (ANTARA) - Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Pattimura (Unpatti) Maluku, Antasari Bandjar, menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawal kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak di bawah 16 tahun agar tidak menimbulkan dampak negatif ruang digital.

Antasari, di Ambon, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan keterlibatan aktif orang tua, karena tanpa pengawasan yang memadai berpotensi memicu munculnya fenomena shadow user, yakni anak memalsukan usia atau menggunakan akun milik orang lain untuk mengakses media sosial.

“Potensi akses ilegal sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, orang tua harus memiliki literasi digital yang baik agar mampu mengawasi dan mengarahkan anak dalam pergaulan di ruang digital,” katanya.

Ia menjelaskan, orang tua tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pendamping yang membantu anak memahami risiko dan manfaat penggunaan teknologi secara bijak.

Baca juga: Bupati Serang dukung pembatasan akses medsos anak di bawah 16 tahun

Tenaga pendidik di Fisip Unpatti itu mengatakan, ruang digital saat ini merupakan sebuah lingkungan dan ekosistem baru yang kompleks, sehingga membutuhkan pendekatan pengasuhan yang adaptif dan berbasis pemahaman teknologi.

Dari perspektif Ilmu Komunikasi, dirinya menilai keterlibatan orang tua menjadi kunci untuk meminimalkan dampak pembatasan usia terhadap proses sosialisasi digital anak.

Ia mengingatkan bahwa tanpa pendampingan, pembatasan akses justru dapat memperlebar kesenjangan digital (digital divide), menurunkan kapasitas literasi digital, serta mempersempit ruang pembelajaran informal (informal learning) anak.

“Orang tua dapat menjadi jembatan agar anak tetap mendapatkan akses terhadap konten edukatif yang bermanfaat, sekaligus menghindari risiko paparan konten negatif,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov NTB: Batas usia pengguna Meta lindungi anak pada ruang digital

Selain itu, ia menilai pendekatan berbasis keluarga lebih efektif dibandingkan pembatasan semata, karena anak tetap membutuhkan ruang untuk belajar, berekspresi, dan berpartisipasi di dunia digital secara sehat.

“Jika orang tua aktif mendampingi, maka tujuan perlindungan anak bisa tercapai tanpa mengorbankan hak anak untuk belajar dan berkembang di ruang digital,” katanya.

Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Baca juga: Pemerhati anak harap PP Tunas efektif lindungi anak di ruang digital

Menurut dia, kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan kesiapan mental dan psikologis sebelum mereka mengakses media sosial.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.

Ia menambahkan, melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah mendorong keterlibatan orang tua dalam mendampingi anak menggunakan teknologi secara bertahap sesuai usia dan tingkat kesiapan.

Baca juga: Bupati Sidrap: PP Tunas proteksi anak dari pengaruh negatif medsos

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.