Kementerian Lingkungan Hidup mencatat, dari 377 fasilitas pengelolaan sampah di Lampung, hanya sekitar 68 persen yang aktif beroperasi
Bandarlampung (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong adanya reaktivasi pengelolaan sampah diberbagai daerah di Provinsi Lampung untuk mendukung peningkatan kualitas lingkungan di Provinsi Lampung.
"Masih ada daerah yang tempat pembuangan akhir (TPA)-nya open dumping. Kami mendorong agar segera beralih ke controlled landfill sebagai langkah awal," ujar Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup/Sekretaris Utama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rosa Vivien Ratnawati berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan, dari total 15 kabupaten dan kota di Lampung, sebagian masih menggunakan sistem open dumping. Selain itu, capaian program Adipura di Lampung belum memenuhi sejumlah indikator penilaian, termasuk pengelolaan TPA dan keberadaan tempat pembuangan sampah liar.
"Oleh karena itu kami mendorong reaktivasi fasilitas pengelolaan sampah di Lampung yang tidak aktif, serta penguatan sistem pengelolaan dari hulu ke hilir untuk mengatasi ini," katanya.
Baca juga: TNBTS ajak wisatawan di Bromo terapkan gerakan "bawa turun sampahmu"
Dia menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat, dari 377 fasilitas pengelolaan sampah di Lampung, hanya sekitar 68 persen yang aktif beroperasi. Kondisi ini berdampak pada rendahnya volume sampah yang berhasil dikelola dibandingkan total produksi harian.
"Pemerintah pusat juga menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga sebagai kunci utama keberhasilan pengelolaan. Dan pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah," ucap dia.
Selain itu, pembiayaan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga dapat melibatkan dukungan corporate social responsibility (CSR) dari sektor swasta.
Dan sektor usaha seperti hotel, restoran, dan kafe diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri.
Baca juga: Danantara pastikan dukung proyek pembangunan PSEL di Kota Jambi
"Pengawasan terhadap TPA, tempat pembuangan sementara (TPS) liar, serta praktik pembakaran sampah terbuka juga akan diperketat dengan penerapan sanksi tegas," tambahnya.
Ia berharap seluruh kepala daerah di Lampung mampu menggerakkan masyarakat untuk mengubah perilaku dalam mengelola sampah.
"Dengan kebijakan yang terintegrasi dan komitmen bersama, pengelolaan sampah di Lampung diharapkan menjadi lebih baik, menciptakan lingkungan yang bersih, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata dan energi terbarukan," ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten serta kota, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Komitmen tersebut mencakup penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R), penyusunan rencana induk pengelolaan sampah, serta target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.
Baca juga: Menteri LH ingatkan pemda harus akhiri TPA open dumping pada Juli 2026
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.