Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menilai pesatnya digitalisasi belum sepenuhnya diiringi dengan sistem distribusi royalti yang akurat bagi para kreator.

Saat membuka The ASEAN Collecting Management Organizations (CMO) Forum 2026 di Bali, Jumat, dia mengungkapkan pesatnya perkembangan platform digital telah mengubah lanskap industri musik secara fundamental.

“Tingginya volume konsumsi ini tidak selalu berbanding lurus dengan distribusi royalti yang akurat,” ujar Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta.

Ia menuturkan tantangan tata kelola royalti digital bersifat lintas batas dan tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja. Maka dari itu, diperlukan langkah kolektif di tingkat kawasan untuk menjawab persoalan tersebut.

Merespons dinamika tersebut, Indonesia berinisiatif untuk mendorong penyusunan dokumen strategis Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment.

Baca juga: RI minta standardisasi global dalam pengelolaan royalti musik dan lagu

Menkum mengatakan dokumen itu akan diusulkan sebagai agenda utama pada Sidang Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) Ke-48 di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Dirinya menjelaskan inisiatif tersebut bertujuan membangun sistem royalti global yang lebih transparan dan berkeadilan. Upaya itu juga diarahkan untuk melindungi para kreator dari praktik black box royalty.

Praktik black box royalty merupakan sistem pengumpulan dan pembagian royalti yang tidak transparan, di mana data lengkap tentang pemutaran, pendapatan, serta alokasi hak cipta tidak dapat diakses secara terbuka.

"Tujuan kita adalah untuk memastikan sistem global ini menjadi lebih adil, untuk melindungi para kreator kita dari royalty black box, serta memastikan setiap pemegang hak menerima remunerasi yang berkeadilan,” tuturnya menjelaskan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar menambahkan ketimpangan infrastruktur teknologi dan fragmentasi metadata hak cipta menjadi tantangan utama dalam tata kelola royalti digital.

"Kondisi tersebut juga memicu kebocoran pendapatan yang berdampak pada hak ekonomi para kreator di kawasan," ucap Hermansyah.

Baca juga: Menkum tegaskan RI sejalan dengan prinsip transparansi royalti global

Melalui forum tersebut, kata dia, Indonesia mendorong harmonisasi standar metadata karya cipta serta penguatan posisi tawar CMO dalam negosiasi dengan platform digital global. Selain itu, integrasi sistem royalti digital di kawasan ASEAN juga menjadi fokus utama.

Adapun forum dihadiri oleh perwakilan CMO dari seluruh negara ASEAN, termasuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, serta Konfederasi Internasional Perhimpunan Penulis dan Komposer (CISAC).

Kehadiran para pemangku kepentingan global diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas negara dan memperkaya pertukaran praktik terbaik.

Sebagai langkah keberlanjutan, Hermansyah menyampaikan Indonesia mendorong agar forum dapat diselenggarakan secara rutin setiap tahun dengan mekanisme kepemimpinan bergilir.

"Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat solidaritas kawasan sekaligus memastikan keberlanjutan reformasi tata kelola royalti digital," ucap dia.

Melalui forum CMO, Indonesia menegaskan perannya sebagai penggerak dalam membangun sistem royalti digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para kreator di kawasan ASEAN sekaligus memperkuat posisi kawasan di tingkat global.

Baca juga: Kemenkum: Sistem royalti global belum mampu imbangi teknologi digital

Baca juga: RI siapkan "element paper" perbaiki tata kelola royalti digital global

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.