Jakarta (ANTARA) - Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI) melaporkan dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional kepada aparat penegak hukum, sebagai upaya menjaga praktik demokrasi tetap berjalan sesuai aturan.

Direktur Eksekutif MPSI Noor Azhari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan laporan tersebut diajukan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (9/4), dengan melampirkan sejumlah bukti, termasuk transkrip pernyataan.

Ia menegaskan bahwa demokrasi harus dijalankan dalam koridor hukum dan konstitusi yang berlaku.

“Demokrasi tidak boleh keluar dari rel konstitusi. Kritik itu sah, tetapi pergantian kepemimpinan harus melalui mekanisme yang diatur,” ujarnya.

Menurut dia, laporan tersebut merujuk pada tayangan kanal YouTube yang memuat pernyataan yang dinilai tidak sekadar kritik politik, melainkan mengarah pada ajakan di luar prosedur ketatanegaraan.

Baca juga: PAN nilai pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi adalah langkah tepat

"Pernyataan Saiful Mujani ini bikin gaduh dan sangat jelas berupa ajakan melengserkan Presiden yang sah melalui jalur inkonstitusional dalam pergantian Presiden, serta mengarahkan pada tekanan massa sebagai instrumen menjatuhkan pemerintahan yang sah", tegasnya.

Noor Azhari menilai hal tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta stabilitas pemerintahan apabila tidak ditangani secara serius.

Ia menekankan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden telah diatur secara jelas dalam konstitusi.

"UUD 1945 telah mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian Presiden melalui DPR, Mahkamah Konstitusi dan MPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A dan Pasal 7B. Jika ada dorongan untuk menggeser mekanisme itu ke tekanan jalanan, tentu ini sudah perbuatan melawan hukum dan kategori makar", ujar dia.

Dalam laporannya, MPSI juga mengacu pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dinilai relevan dengan dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga: Soal pelaporan Saiful Mujani, Polisi masih lakukan pendalaman

"Bukti-bukti telah kami serahkan kepada penyidik Bareskrim Polri, semoga penyidik segera menetapkan Saiful Mujani sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya", ujar dia.

Meski demikian, Noor Azhari menegaskan langkah hukum yang diambil bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan menjaga agar praktik demokrasi tetap berjalan secara konstitusional.

“Demokrasi harus tetap konstitusional, jangan ada siapa pun di negeri ini dengan seenaknya merusak demokrasi negeri ini,” ujarnya.

Ia menambahkan langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga stabilitas sistem demokrasi sesuai prinsip konstitusi.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.