Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menilai SMAN 73 Jakarta perlu meningkatkan digitalisasi setelah memperoleh predikat "Menuju Informatif" berdasarkan hasil evaluasi Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2025.
"SMAN 73 sudah one step ahead. Tinggal sedikit lagi untuk mencapai predikat Informatif. Saat ini masih dalam tahap administratif, belum sepenuhnya substansial," kata Luqman di Jakarta, Jumat.
Ia menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi, khususnya digitalisasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam pengelolaan informasi publik.
"Kita tidak bisa lagi menunda digitalisasi. Bahkan tanpa adanya undang-undang sekalipun, perubahan ini tetap harus dilakukan," ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2025, SMAN 73 Jakarta memperoleh nilai 77,09 dengan predikat “Menuju Informatif”.
Untuk itu, Luqman menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut sekaligus mendorong peningkatan menuju kategori tertinggi, yakni “Informatif” dengan rentang nilai 89–100.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi layaknya jurnalis.
Dalam kesempatan itu, Luqman juga menjelaskan bahwa dalam sengketa informasi terdapat tiga aktor utama, yaitu pemohon informasi, badan publik, dan Komisi Informasi sebagai mediator atau penyelesai sengketa.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kewajiban badan publik dalam pengelolaan informasi, antara lain memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Surat Keputusan (SK) penetapan, Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sarana layanan informasi, serta sistem digitalisasi yang memadai.
Ia juga menekankan bahwa fungsi PPID berbeda dengan humas, di mana humas berada di bawah koordinasi PPID.
"Sebagai informasi, terdapat lima kategori keterbukaan informasi badan publik, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif," katanya.
Secara umum, menurut Luqman, masih banyak badan publik yang berada pada kategori kurang dan tidak informatif.
Oleh karena itu, capaian SMAN 73 Jakarta dinilai sudah berada selangkah lebih maju dibandingkan banyak institusi lainnya.
Baca juga: KI Jakarta dorong SMAN 71 jadi percontohan SPMB 2026
Baca juga: KI minta layanan informasi di utara Jakarta selalu terdepan
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.