diharapkan adanya beras SPHP kemasan 2 kg dapat lebih mempermudah akses masyarakat dengan berpenghasilan rendah
Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kemasan 2 kilogram sebagai upaya pemerintah mengakomodasi kebutuhan masyarakat kecil sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga komoditas itu di pasar.
"Selama ini, beras program SPHP dijual ke pasaran melalui Perum Bulog hanya dalam bentuk kemasan 5 kg. Tentu diharapkan adanya beras SPHP kemasan 2 kg dapat lebih mempermudah akses masyarakat dengan berpenghasilan rendah," kata Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa di Jakarta, Jumat.
Ia menyatakan rencana variasi kemasan beras SPHP salah satunya agar dapat lebih mengakomodasi kemampuan masyarakat dengan kelompok desil lebih dalam lagi. Sebab menurutnya, masih ada masyarakat yang hanya mampu membeli beras dengan kisaran 1 atau 2 kg untuk konsumsi per hari.
"Sangat bagus, kalau bisa ada beras SPHP 2 kilo. Kalau kita sering melihat di pasar, memang masih ada saudara-saudara kita yang lebih cenderung memilih berbelanja beras 1 sampai 2 kilo saja," ujar Ketut.
Menurutnya langkah itu dapat membuka ruang baru bagi masyarakat Indonesia sejalan visi Presiden Prabowo Subianto selama kepemimpinannya selalu memperjuangkan kepentingan rakyat agar kehidupan masyarakat dapat lebih mudah dan merasakan kehadiran negara.
Adapun ketentuan kemasan beras SPHP 2 kg telah diatur dalam dalam petunjuk teknis SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2026 yang tertuang pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026. Ketentuan itu memperbolehkan Perum Bulog menyalurkan beras SPHP dalam 2 jenis kemasan, yakni 5 kg dan 2 kg.
Sementara, untuk kemasan beras SPHP 50 kg dapat disalurkan khusus hanya pada daerah-daerah tertentu seperti Maluku dan Papua serta daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan). Selain itu, kemasan 50 kg dapat pula diberlakukan pada daerah lainnya sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah.
Bapanas turut pula menetapkan ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen. Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan.
Beras SPHP yang telah dibeli pun tidak boleh dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.
Program beras SPHP tahun 2026 telah dimulai pada awal Maret dan dapat dilaksanakan sepanjang tahun.Target penjualannya ditetapkan maksimal 828 ribu ton dengan anggaran subsidi harga sebesar Rp4,97 triliun yang telah tersedia di anggaran Bapanas.
Bulog diminta untuk dapat fokus mendistribusikan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan daerah yang tidak sedang ada panen raya.
Sementara terhadap daerah yang sedang panen raya, distribusi beras SPHP masih dapat dilakukan, namun dilakukan secara terbatas. Ini penting karena pemerintah perlu menjaga tingkat harga gabah petani agar tidak berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Terpisah, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan rencana beras SPHP kemasan 2 kg benar-benar dipersembahkan untuk kebutuhan rakyat. Hal itu sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto agar senantiasa melayani kepentingan masyarakat.
"Apa saja untuk rakyat, (sesuai) perintah Presiden, layani. Itulah permintaan masyarakat, karena tidak mungkin permintaan Bulog. Tidak mungkin permintaan Bapanas. Kalau rakyat yang butuh, kita bertindak untuk rakyat," kata Amran.
Adapun dalam catatan Bapanas, realisasi penjualan beras SPHP tahun 2026 yang dimulai sejak awal Maret sampai 7 April telah menyentuh angka 82,8 juta kg.
Baca juga: Mentan: Beras SPHP ukuran 2 kg dalam tahap desain kemasan
Baca juga: Bulog targetkan penyaluran 828 ribu ton beras SPHP sepanjang 2026
Baca juga: Bulog Sumut tambah kuota penyaluran beras SPHP jaga stabilitas harga
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.