Aturan tersebut lahir dari kesadaran bahwa anak-anak merupakan kelompok rentan dalam ekosistem digital
Makassar (ANTARA) - Pengamat dan pemerhati anak dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Hadawiah mengatakan perlu ketegasan dalam menerapkan perlindungan anak di ranah digital.
Hal itu disampaikan menyikapi masih adanya platform media sosial yang belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Pemerintah harus bersikap tegas dengan penerapan sanksi bagi yang tidak mengindahkan PP itu, pasalnya regulasi dan praktik di lapangan masih ada kesenjangan," kata Hadawiah di Makassar, Jumat.
Menurut Akademisi Ilmu Komunikasi UMI Makassar ini, kesenjangan serius antara regulasi dan praktik di lapangan perlu disikapi dengan ketegasan sikap pemerintah terhadap "platform" media sosial itu.
Baca juga: Jabar: Perlindungan anak jangan terganjal bisnis platform sosmed
Kesenjangan itu terjadi karena secara normatif, lanjut dia, aturan tersebut lahir dari kesadaran bahwa anak-anak merupakan kelompok rentan dalam ekosistem digital.
"Mereka belum memiliki kematangan kognitif dan literasi media yang cukup untuk menyaring informasi, memahami risiko privasi, maupun menghadapi potensi paparan konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hingga disinformasi," ujarnya.
Ketika platform tidak tegas menerapkan batas usia dalam hal ini anak usia berusia 16 ke bawah, maka ruang digital menjadi tidak ramah anak dan berpotensi mengganggu perkembangan psikososial mereka.
Sementara dari sudut pandang Ilmu Komunikasi, media sosial bukan sekadar saluran komunikasi, tetapi juga agen sosialisasi yang membentuk nilai, sikap, dan perilaku. Jika anak-anak terpapar tanpa kontrol, mereka berisiko mengalami “overexposure” terhadap realitas semu yang dibangun algoritme yang seringkali tidak sejalan dengan nilai edukatif.
Baca juga: Akademisi sebut PP Tunas bentuk komitmen pemerintah ke masa depan anak
"Hal ini dapat mempengaruhi cara mereka berinteraksi, membangun identitas diri, bahkan memandang dunia. Selain itu, ketidakpatuhan platform juga mencerminkan lemahnya komitmen etis industri digital," katanya.
Dalam teori tanggung jawab sosial media, kata dia, setiap penyedia platform seharusnya tidak hanya mengejar keterlibatan (engagement), tetapi juga memastikan keselamatan pengguna, terutama kelompok usia dini.
Ketika regulasi diabaikan, maka logika bisnis tampak lebih dominan dibanding perlindungan publik. Sebagai pendidik, kondisi ini menuntut penguatan literasi digital sejak dini, baik di sekolah maupun keluarga.
Namun, tanggung jawab tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada orang tua dan institusi pendidikan. Negara perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, sementara platform wajib meningkatkan sistem verifikasi usia yang lebih kredibel, bukan sekadar formalitas.
Dengan demikian, perlindungan anak di ruang digital harus menjadi tanggung jawab kolektif. Tanpa sinergi antara regulator, platform, pendidik, dan masyarakat, aturan yang ada hanya akan menjadi dokumen normatif tanpa dampak nyata bagi keselamatan generasi muda di era digital.
Baca juga: Bupati Serang dukung pembatasan akses medsos anak di bawah 16 tahun
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.