Anak harus didampingi, privasi harus dijaga, etika digital harus dibentuk sejak dini...

Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menegaskan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) tidak akan berjalan maksimal tanpa kontrol ketat dan pendampingan orang tua sebagai unit terkecil dalam masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman dalam wawancara tertulis dengan ANTARA di Bandung, Jumat, menyatakan semangat PP Tunas bukan semata-mata membatasi teknologi, melainkan memastikan anak tumbuh di ekosistem digital yang aman.

Ia menekankan pentingnya orang tua menjadi role model atau teladan dalam beretika di media sosial.

Baca juga: Jabar: Perlindungan anak jangan terganjal bisnis platform sosmed

"Anak harus didampingi, privasi harus dijaga, etika digital harus dibentuk sejak dini, dan penggunaan gawai harus seimbang dengan aktivitas belajar maupun fisik dan pesan ini sudah disampaikan pemprov melalui website dan sosial media Diskominfo Jabar," ujar Herman.

Lebih lanjut Sekda Herman menilai perlindungan anak di dunia maya harus berjalan "dua kaki". Selain platform yang wajib patuh pada hukum seperti PP Tunas, masyarakat juga harus meningkatkan kecakapan digitalnya agar mampu memfilter platform mana yang aman bagi buah hati mereka.

"Orang tua tetap memegang kontrol, perlu membatasi waktu layar, memilih platform yang aman, dan menjadi role model bagi anak," tuturnya.

Baca juga: Pemerhati anak harap PP Tunas efektif lindungi anak di ruang digital

Diketahui, PP Tunas diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Peraturan itu mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pemilik platform digital yang hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB sudah sepenuhnya mematuhi PP Tunas meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.

Platform TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas. Google selaku pemilik platform YouTube dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut.

Baca juga: Meta akhirnya patuhi aturan Komdigi

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.