Penerapan mitigasi risiko dengan prinsip kehati-hatian sejauh ini cukup baik,"
Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menyatakan sebanyak 85 persen atau 2.166 korporasi non-bank telah melaporkan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) dalam pengelolaan utang luar negeri hingga kuartal III 2015.

Menurut Deputi Gubernur BI Hendar di Jakarta, Senin, utang yang menjadi beban 2.166 korporasi non-bank itu mencakup 95 persen dari keseluruhan utang korporasi di Indonesia yang wajib lapor kepada bank sentral.

"Penerapan mitigasi risiko dengan prinsip kehati-hatian sejauh ini cukup baik," ujarnya.

Dalam KPPK tersebut, terdapat tiga pengaturan utama yang harus diterapkan korporasi sesuai PBI Nomor 16/21/PBI/2014.

Tiga pengaturan utama itu, pertama Rasio Lindung Nilai (Hedging) untuk memitigasi kerugian korporasi debitur akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Peraturan BI mensyaratkan korporasi harus melakukan lindung nilai minimal 20 persen dari selisih negatif antara aset valuta asing dan kewajiban valuta asing yang jatuh tempo hingga 6 bulan ke depan. Peraturan itu berlaku mulai 2015 dan akan naik bertahap per tahunnya.

Hendar mengatakan, untuk rasio lindung nilai, jumlah korporasi pelapor KPPK juga mengalami peningkatan.

Kemudian, pengaturan pokok kedua adalah mengenai rasio likuiditas. Korporasi peminjam ULN harus memiliki aset valas sebesar 50 persen dari kewajiban valas yang jatuh waktu hingga 3 bulan ke depan.

Sama seperti rasio lindung nilai, peraturan rasio likuiditas jug berlaku mulai 2015 dan akan naik bertahap per tahunnya.

Adapun pengaturan pokok ketiga adalah kewajiban pemenuhan peringkat utang mulai 2016. Hendar mengatakan korporasi yang meminjam ULN per 1 Januari 2016 harus berperingkat utang minimum BB- dari lembaga pemeringkat yang diakui Bank Sentral.

Selain itu, pada 2017, korporasi pelaku ULN juga wajib melakukan transaksi lindung nilai dengan perbankan Indonesia.

Sementara itu, volume transaksi lindung nilai oleh korporasi mengalami peningkatan pasca penerapan ketentuan KPPK.

Jika pada 2014 total transaksi lindung nilai (derivatif) beli korporasi domestik tercatat sebesar 36,81 miliar dolar AS maka pada 2015 mencapai 41,61 miliar dolar AS atau meningkat 13 persen.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016