Pelaku datang langsung ke Gedung DPR, bahkan sampai ke ruang tunggu pimpinan. Ini cukup mengejutkan karena menggunakan nama KPK

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti celah keamanan dalam kasus penipuan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul aksi pelaku yang mampu mengakses area Gedung DPR dan mendekati pimpinan.

Kasus ini bermula ketika Sahroni didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai pejabat KPK dan meminta uang sebesar Rp300 juta tanpa negosiasi.

“Pelaku datang langsung ke Gedung DPR, bahkan sampai ke ruang tunggu pimpinan. Ini cukup mengejutkan karena menggunakan nama KPK,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Sahroni benarkan sempat diperas utusan KPK gadungan sebesar Rp300 juta

Ia menilai keberanian pelaku masuk hingga ruang tunggu pimpinan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengamanan dan verifikasi identitas di lingkungan lembaga negara.

Sahroni menjelaskan, pelaku menggunakan pendekatan persuasif dengan komunikasi intensif untuk menekan korban agar segera memenuhi permintaan.

“Tidak ada negosiasi. Permintaan langsung Rp300 juta,” katanya.

“Kalau dibilang meminta, iya, karena yang bersangkutan terus-menerus menelepon meminta uang tersebut,” ujar dia menambahkan.

Menurut dia, tidak ada pembicaraan terkait perkara hukum dalam komunikasi tersebut, sehingga kasus ini murni merupakan penipuan dengan modus pencatutan nama lembaga.

Dalam prosesnya, Sahroni melakukan konfirmasi ke KPK yang memastikan tidak ada permintaan tersebut, sebelum akhirnya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penindakan.

Baca juga: Hukum kemarin, Sahroni diperas oknum KPK hingga penyerahan uang negara

Kasus ini kemudian diungkap pada 9 April 2026, dengan penangkapan seorang perempuan berinisial TH (48) beserta pihak lain yang terlibat. Aparat juga menyita barang bukti berupa uang sekitar 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta, stempel KPK, surat panggilan berkop KPK, serta sejumlah identitas palsu.

Sahroni menegaskan bahwa penyidik mengarahkan perkara ini pada tindak pidana penipuan, bukan pemerasan.

“Dari laporan yang dibuat, awalnya diarahkan pada dugaan pemerasan dan penipuan. Namun dalam proses penyidikan, aparat menilai unsur pemerasan tidak terpenuhi,” katanya.

Ia menilai kasus ini menjadi peringatan serius bagi publik dan pejabat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga negara tanpa verifikasi.

“Makanya saya membuat peringatan di media sosial, agar semua pihak, baik pejabat maupun swasta, berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga,” ujarnya.

Sahroni berharap penanganan kasus ini memberikan efek jera sekaligus mendorong penguatan sistem keamanan dan verifikasi identitas di institusi publik guna mencegah kejadian serupa terulang.

Baca juga: Sahroni desak polisi berantas preman cegah kasus seperti di Purwakarta

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.