Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Ponorogo, Jawa Timur menyita sabu seberat 301,37 gram dari seorang bandar narkoba asal Madiun berinisial INR, menjadikan pengungkapan kasus peredaran narkotika terbesar di daerah itu.
Wakapolres Ponorogo Kompol Try Widyanto di Ponorogo, Sabtu, mengatakan jumlah tersebut menjadi yang terbesar sepanjang pengungkapan kasus sabu di wilayah setempat.
“Ini merupakan tangkapan terbesar, dengan barang bukti lebih dari tiga ons,” katanya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka lain berinisial K yang kedapatan membawa sabu sekitar tiga gram.
Dari hasil pengembangan, petugas mengarah kepada INR yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar.
INR kemudian diamankan di rumahnya di wilayah Kota Madiun pada 3 April 2026 bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan dari dalam lapas.
Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini mampu menyelamatkan sekitar 1.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, peredaran uang yang berhasil ditekan diperkirakan mencapai Rp390 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Polda Kepri musnahkan sabu, ekstasi, hingga etomidate dari 24 kasus
Baca juga: Petugas gagalkan penyelundupan 15 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.