Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta mendukung iklim investasi lebih kondusif
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghadirkan regulasi baru terkait tata kelola kawasan industri, khususnya dalam aspek pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dan berbasis risiko.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu, menyampaikan bahwa pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pengawasan, serta memperlancar proses perizinan bagi pelaku usaha.
“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif, ” ungkap Menperin.
Adapun dirinya menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan Berlokasi di Kawasan Industri.
Baca juga: Kemenperin: Kawasan industri berwawasan lingkungan selaras Asta Cita
Baca juga: Kawasan industri terdampak bencana di Sumatera masih dapat beroperasi
Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020, sekaligus penyesuaian terhadap kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang diperbarui dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy menambahkan pendekatan berbasis risiko yang terintegrasi diharapkan mampu memacu kawasan industri menjadi pusat pertumbuhan industri yang berdaya saing sekaligus berwawasan lingkungan.
Dalam implementasinya, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal KPAII berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pada pengembangan perwilayahan industri.
“Upaya ini diarahkan untuk menguatkan tata kelola lingkungan di dalam kawasan industri, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan, ” kata Tri.
Lebih lanjut, beberapa waktu lalu pihaknya menggelar sosialisasi terkait aturan baru ini yang diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh Kementerian/Lembaga terkait, Dinas Perindustrian dan Lingkungan Hidup, asosiasi Himpunan Kawasan Industri, dan seluruh pengelola Kawasan Industri di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Kemenperin berharap dapat memperkuat koordinasi antar instansi sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan proses perizinan yang semakin terpadu dan efisien, sektor industri diharapkan tumbuh lebih berkelanjutan serta memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian.
Baca juga: Kemenperin soroti belum optimalnya integrasi kilang dan petrokimia
Baca juga: Kemenperin akselerasi sertifikasi ISPO industri hilir sawit lewat KAN
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.